https://www.traditionrolex.com/27 Live Bugil Melalui Aplikasi Mango dan BIGO, "Kuda Poni" Dituntut 15 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Live Bugil Melalui Aplikasi Mango dan BIGO, “Kuda Poni” Dituntut 15 Bulan Penjara

(Last Updated On: 27/01/2022)

DENPASARFajarbali.com| Terdakwa kasus penyebaran konten porno secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi Mango dan BIGO, Rani Rahmawati (32) tertunduk lesu saat mengetahui dirinya dituntut hukuman 15 bulan penjara.

Tak hanya itu, dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang meyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar keasusilaan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan, denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan,” sebut Jaksa dalam amar tuntutannya. 

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyelasi dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang memang setiap hadir dan mengikuti sidang selalu menangis hanya diam pertanda menerima tuntutan jaksa tanpa harus mengajukan pembelaan, baik secara lisan ataupun tertulis. 

“Karena terdakawa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, maka sidang pekan depan diagendakan pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim,” ujar jaksa Sofyan Heru. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi karena diduga membuat dan menyebarkan konten porno melalui aplikasi Mango dan BIGO. 

Saat ditangkap, terdakwa mengaku menjalankan aksinya karena keuntungan yang menggiurkan dari pada bekerja sebagai LC atau pemandu lagu di tempat hiburan malam (THM). 

Terdakwa juga mengaku menjalankan aksi bugil secara daring ini sejak 9 bulan terakhir melalui aplikasi Mango Live dan BIGO live.

Selama seminggu bisa live sebanyak 4 kali dan setiap live berdurasi setengah jam hingga satu jam. 

Aksi pornografinya itu bisa ditonton ribuan orang. Sehingga kuda poni bisa mendapatkan keuntungan Rp 50 juta perbulan. Tentu saja penghasilan ini lebih  besar dari pada menjadi pemadu lagu di THM. 

Setelah mendapatkan untung besar belasan juta hingga puluhan juta, kuda poni pun menyewa kamar mewah di Apartemen Kubu Mawar Residence di Jalan Taman Pancing, Pemogan Denpasar Selatan. 

Di kamar tersebut ia bebas memperagakan aksi dengan kursi poninya. Jika sebelumnya hanya bugil biasa, kali ini ini pamer alat vitalnya secara terang-terangan di media sosial. Bahkan melakukan masturbasi sampai klimaks.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ahli dari Inspektorat dan LPLPD Bongkar Penyelewengan Dana di LPD Desa Adat Ped

Kam Jan 27 , 2022
Dibaca: 163 (Last Updated On: 27/01/2022)DENPASAR–Fajarbali.com||Sidang perkara dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung dengan terdakwa IMS dan IKS kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya