https://www.traditionrolex.com/27 Izin Klinik di Gilimanuk Dicek - FAJAR BALI
 

Izin Klinik di Gilimanuk Dicek

(Last Updated On: 31/08/2021)

NEGARA-fajarbali.com | Pengawasan dan pengecekan izin klinik rekomendasi untuk rapid tes di Gilimanuk dilakukan Satgas Covid-19. Bentuk pengawasan ini dilakukan setelah dilaksanakan rapat satgas covid.


Sidak tersebut meiputi pengawasan terhadap pelayanan rapid, izin klinik, izin perawat, tempat klinik tersebut dan pengelolaan sampah medis. Di Pelabuhan Gilimanuk sesuai data disebutkan klinik rapid tes sebanyak 10 klinik diantaranya 2 buah klinik berada di dalam Pelabuhan dan 8 buah klinik di luar areal Pelabuhan Gilimanuk. 

Terkait sidak tersebut, Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana mengatakan, pihaknya melakukan tindakan sidak ini sesuai hasil rapat kemarin dengan tim Satgas Covid-19. Pengawasan pelayanan rapid tes yang dilakukan terutama bagi  pelaku perjalanan dalam negeri di Pelabuhan Gilimanuk.

“Kami telah lakukan pengawasan dan pembinaan, untuk memastikan pelaksanaan pelayanan rapid tersebut sesuai standar yang diberikan pemerintah dan hasil rapid akurat dan juga barcode semua memenuhi standar,” ujarnya.

Baca juga :
Wabup Patriana Hadiri Wisuda Poltek KP Jembrana secara Daring
Sekda Tabanan Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 Tabanan Melalui Virtual

Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan pengelolaan limbah medis. Setelah dicek, kata Agus , rata rata sudah memenuhi standar penanganan limbah ,baik juga mereka sudah kerjasama dengan perusahaan yang mengambil limbah medis tersebut.

Menyinggung administrasinya rata- rata telah mengantongi izin lengkap baik dari Dinas kesehatan maupun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana. Tetapi kata Agus , setelah dicek ada satu perawat yang belum memiliki SIP. Namun alasannya perawat itu baru diganti. Kendati itu, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan dan jika tak diindahkan makan akan disampaikan surat peringatan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dalam pengawasan itu terdapat 1 klinik yang belum.ada izin resmi . Pihaknya menyarankan supaya segera mengurus izinnya. Sebelum mengantongi izin, klinik tersebut dilarang beroperasi dulu sambil menunggu proses izin selesai. Bahkan pihaknya juga menemukan klinik menyalahi tempat dan disarankan agar segera pindah. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Brigjen Sugianyar: 2 Juta Pelajar dan Mahasiswa Pemakai Narkoba

Sel Agu 31 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 31/08/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra membeberkan bahwa saat ini penyalahgunaan narkoba didominasi usia produktif hingga melibatkan mahasiswa. Data secara nasional setahun terakhir, lebih dari 2 juta pelajar dan mahasiswa menggunakan narkotika.   Save as […]

Berita Lainnya