NEGARA – fajarbali.com | Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang selama ini dirawat ruang Isolasi RSU Negara, akhirnya diperbolehkan pulang, setelah hasil dari pemeriksaan laboratorium Kemenkes Jakarta menyatakan negatif. Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan Civid-19, Kabupaten Jembrana, Made Sudiada didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jembrana, dr.Gusti Agung Putu Arisantha di Pemkab Jembrana, Rabu (18/3/2020).
Menurut Sudiada, setelah dinyatakan hasilnya negatif, maka diperbolehkan pulang. “Mudah-mudahan tidak ada lagi,” ujarnya. Hal tersebut dipertegaskan, dr Gusti Agung Putu Arisantha.Menurutnya, pasien dalam pengawasan berusia 62 tahun itu sudah dinyatakan negatif atau tidak terkena virus Corona. “Pasien sudah diperbolehkan pulang dan diharap tetap menjaga kesehatan,” harapnya. Penyakit yang diderita pasien tersebut dari hasil pemeriksaan diagnosa yakni masalah saluran pernapasan ke paru paru.Sementara itu sebelumnya kondisi pasien sudah membaik dan sebenarnya sudah diperbolehkan pulang. Namun karena harus melalui protap, sehingga menunggu hasil laboratorium Jakarta.
Sementara itu pada berita sebelumnya, dr. Nara Kusuma Wirawan, Sp.PD di RSU Negara mengatakan awalnya pasien wanita berusia 62 tahun tersebut mengeluh demam, batuk pilek dan sesak sejak Jumat (6/3) lalu. Pasein memiliki riwayat berpergian keluar negeri melaksanakan umroh dari 20 Februari 2020 dan baru datang Senin (9/3). Menurutnya pasien tersebut juga sempat transit di Singapura pada Minggu (8/3/2020). Pertama kali dirawat di salah satu rumah sakit swasta pada Selasa (10/3). Karena ada riwayat dan memenuhi kreteria dalam pengawasan untuk kasus COVID -19. Selanjutnya pertimbangan Dinas Kesehatan Provinsi, akhirnya dirawat di ruang isolasi RSU Negara.(prm).