Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Darmawan Soroti Dugaan BAP Direkayasa

IMG_0199
Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di PN Denpasar, didampingi para kuasa hukumnya.Foto/eli

DENPASAR – Fajarbali.com – Babak baru sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, terungkap dalam persidangan perkara pidana Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Darmawan menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr Rizal Akbar Maya Poetra, SH, MH, Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek, menyoroti sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap selama pemeriksaan saksi di persidangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum menyebut terdapat keterangan saksi yang mengarah pada dugaan bahwa surat pemeriksaan telah disiapkan sebelumnya dan saksi hanya diminta membubuhkan tanda tangan.

Rizal Akbar Maya Poetra mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, BAP maupun surat pernyataan telah dibuat terlebih dahulu.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan, termasuk surat pernyataan dari saksi-saksi dalam persidangan yang terungkap dalam sidang dan saksi menyatakan sudah disiapkan, tinggal saksi tanda tangan,” kata Rizal.

Atas persoalan tersebut, Rizal menyatakan pihaknya berencana melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu serta proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kita akan melaporkan bahwa ini mengarah pada pemberian keterangan palsu. Jadi ini akan kita permasalahkan. Ini semua semakin nyata bahwa perkara ini dipaksakan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya. Ia menilai persidangan mengungkap dugaan bahwa BAP tidak dibuat berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap pihak yang bersangkutan.

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sukawinaya juga menyoroti sejumlah surat pernyataan yang menurutnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemeriksaan.

“Dari pernyataan tiga biji itu, dari yang hadir semua dibuat hanya tanda tangan atas nama. Jadi isinya pun dia tidak paham,” katanya.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Pria Cabul yang Tiduri Adik Ipar 7 Tahun Penjara

Ia juga menyinggung keterangan salah seorang saksi yang menurutnya menunjukkan adanya ketidakpastian dalam memberikan jawaban di persidangan.

“Tadi saksi si Kebul kan lama sekali. Tadi itu orang yang tidak yakin atas kebenarannya. Kalau dia yakin, pasti dia lancar jawab,” ujarnya.

Menurut Sukawinaya, pihaknya berupaya menguji keterangan para saksi dalam persidangan, termasuk dugaan adanya keterangan yang tidak benar.

“Saya tadi berupaya mengungkapkan kebohongan-kebohongan daripada saksi yang direkayasa waktu itu. Jadi nyata sekali. Saya yakin ini kebenaran terungkap, kebohongan terungkap,” tegasnya.

Selain persoalan BAP, kuasa hukum juga mempersoalkan bukti pipil yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Rizal, JPU hanya menunjukkan Surat Pipil terbitan tahun 1983, sementara pihaknya mengaku memiliki sejumlah dokumen asli yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Dia juga mempertanyakan tidak adanya dokumen penyerta seperti Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah.

“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan — Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” ujar Rizal.

Menurutnya, pihaknya memiliki tujuh hingga sembilan dokumen asli yang berkaitan dengan tanah tersebut. Karena itu, mereka mempertanyakan keabsahan pipil yang ditunjukkan dalam persidangan.

“Namun pihak lawan hanya bisa menunjukkan Pipil semata. Oleh karena itu, kami membantah keabsahan Pipil yang ditunjukkan tersebut, terlebih lagi karena dokumen itu ternyata berkaitan dengan hal lain yang tidak relevan dengan perkara ini. Bukti-bukti yang kami miliki justru jauh lebih lengkap dan kuat,” katanya.

Persoalan lain yang disoroti adalah ketidaksesuaian data dalam dokumen perpajakan tanah. Rizal menyebut terdapat perbedaan mengenai tahun kematian I Gusti Ketut Ngurah Konolan.

Menurutnya, dalam salah satu dokumen disebutkan Konolan meninggal pada 1990. Sementara berdasarkan dokumen atau keterangan lain yang digunakan pihak berbeda, Konolan disebut meninggal pada 1979.

Persoalan identitas juga dikaitkan dengan penggunaan nama I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen.

Rizal menyebut dalam dokumen yang menurutnya berasal dari Badan Pertanahan terdapat keterangan mengenai Anak Agung Ngurah SA dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara sebagai anak kandung dari I Gusti Ketut Ngurah. Sementara dalam silsilah keluarga yang menjadi dasar klaim pihak lain, nama yang digunakan adalah I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

BACA JUGA:  Miliki Ganja dan Sabu Tanpa Izin, Pria Tamatan D3 Perhotelan Terancam 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum juga menyoroti nama I Gebleg yang tercantum dalam dokumen pajak tanah. Menurut mereka, terdapat dua orang dengan nama I Gebleg, tetapi memiliki alamat dan keterangan berbeda. Salah satunya disebut beralamat di Banjar Semu dan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sedangkan lainnya beralamat di Banjar Sawah dan disebut tidak memiliki NOP.

Perbedaan data tersebut dipersoalkan karena kemudian terjadi perubahan atau mutasi data pajak yang disebut berujung pada nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar, padahal orang tuanya dia, saksi I Dira, berdomisili di Banjar Sawah, tapi dianggap salah sehingga kenapa bisa ditarik pajaknya,” tegas Rizal.

Selain itu, Rizal mempertanyakan perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sejumlah dokumen. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara luas tanah dalam dokumen pajak dengan luas yang kemudian muncul dalam dokumen lainnya.

Dalam persidangan, lanjut Rizal, tiga saksi yakni I Reko, Saksi Kebul, dan I Dira disebut memberikan keterangan bahwa surat pemeriksaan mereka telah dibuat terlebih dahulu dan tinggal ditandatangani.

Rizal juga menyoroti keterangan saksi Rido yang disebut mengaku bekerja sebagai petani, sementara dalam KTP tercatat sebagai pedagang. Menurut dia, perbedaan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan pihaknya dalam persidangan.

“Jadi fakta hukum kita kuat di persidangan, salah satunya memberikan keterangan palsu,” katanya.

Sebelumnya, I Wayan Sukawinaya menjelaskan perkara yang menimpa kliennya berawal dari sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan. Menurutnya, perkara perdata yang pernah diajukan Darmawan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan yang secara khusus menentukan hak kepemilikan tanah.

Sukawinaya mengatakan persoalan bermula ketika Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik).

BACA JUGA:  Beredar Video Grup "Bajing Kids", ABG Dikenakan Biaya Rp 50 Ribu Diajak Pesta Miras

Dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan penerbitan SHM terhadap objek tanah yang sama. Kondisi tersebut kemudian mendorong Darmawan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata Sukawinaya yang merupakan mantan Direktur Intelkam Polda Bali.

Ia menegaskan putusan perkara PMH tersebut, menurutnya, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan persoalan kepemilikan tanah telah selesai. Dalam perkara perdata tersebut, gugatan Darmawan ditolak hingga tingkat kasasi.

Salah satu hal yang kini dipersoalkan pihaknya dalam perkara pidana adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaporan terhadap Darmawan. Menurut Sukawinaya, sporadik yang dipersoalkan pelapor merupakan salinan dari salinan yang diperoleh dari berkas e-Court.

Sebaliknya, Darmawan disebut masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan alas hak atas tanah tersebut.

“Dokumen itu antara lain pipil asli, Peta Rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga dan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Logikanya, kalau orang merasa punya tanah kan ada dokumen. Dokumen itu ada semua. Ada dari mulai pipil, surat keterangan tanah, buku rincik, dan dokumen-dokumen yang lain,” tegasnya.

Dalam perkara pidana ini, Darmawan didakwa terkait dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa sporadik.

Setelah eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan ditolak melalui putusan sela, perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Denpasar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top