https://www.traditionrolex.com/27 Enam Napi Kasus PEN Dinyatakan Bebas - FAJAR BALI
 

Enam Napi Kasus PEN Dinyatakan Bebas

(Last Updated On: 23/02/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com  I Sebanyak enam eks narapidana kasus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah menjalani penahanan selama satu tahun dan pada tanggal 17 dan 22 Februari 2022 dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Enam narapidana dari delapan orang kasus PEN yang ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng telah dinyatakan keluar setelah menjalani penahanan selama satu tahun. Sementara dua orang salah satunya yakni mantan Kadis Pariwisata masih harus menjalani masa hukuman selama satu tahun delapan bulan karena dirinya dijatuhkan hukuman selama dua tahun delapan bulan.

 Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, Selasa (22/2) kemarin menyebutkan lima terpidana diantaranya dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Singaraja selama 1 tahun pada tanggal 17 februari 2022 yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, dan Nyoman Ayu Wiratini. Kemudian untuk dua orang yakni Nyoman Sempiden, dan I Nyoman Gede Gunawan sebenarnya hukumnya sama dengan enam terpidana lainnya  yakni satu tahun penjara namun kedua terpidana tersebut mendapatkan penangguhan masa tahanan karena alasan sakit sehingga baru dinyatakan bebas pada tanggal 22 Februari 2022.

“Lima orang sudah duluan, tapi lagi dua baru tadi pagi dibebaskan karena sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan sakit,”ungkapnya. Untuk diketahui proses pembebasan ketujuh warga binaan ini juga telah dilengkapi dengan berkas seperti surat penahanan, surat putusan, surat pelaksanaan putusan, surat eksekusi dari kejaksaan serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti. Sementara itu satu orang terpidana yang masih belum bebas yakni Mantan Kadis Pariwisata yakni Made Sudama Diana yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan masih akan menjalani sisa masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan. Bahkan nantinya karena masih menjalani hukuman pihaknya berencana akan mengusulkan mantan kadis itu remisi untuk hari raya nyepi mendatang.

Tak hanya itu saat ditanya terkait keseharian para warga binaan selama menjalani masa tahanan termasuk aktif. Khusus warga binaan perempuan aktif dalam kegiatan tata boga serta menyulam. Bahkan ikut melakukan menjahit canang untuk keperluan umat hindu.Sedangkan untuk yang laki-laki aktif dalam kegiatan melukis serta membuat kerajinan bonsai dari limbah bekas.

 

 Ia pun berharap nantinya kepada warga binaan yang telah bebas agar tidak melakukan tindak pidana kembali serta berperan aktif di masyarakat.”Harapan kami mereka yang sudah bebas agar nantinya lebih tertib hukum dan taat hukum. Sehingga menghindari pengulangan kembali tindak pidana,”harapnya. W – 008

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

ITB STIKOM, Pemecah Permasalahan PKM Online di SMK PGRI 2 Badung

Rab Feb 23 , 2022
Dibaca: 8 (Last Updated On: 23/02/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Sejak pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) terhambat, murid dan guru sudah sangat jarang bertemu karena KBM dilakukan dalam jaringan (daring).  Save as PDF

Berita Lainnya