Enam Napi Kasus PEN Dinyatakan Bebas

SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com  I Sebanyak enam eks narapidana kasus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah menjalani penahanan selama satu tahun dan pada tanggal 17 dan 22 Februari 2022 dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Enam narapidana dari delapan orang kasus PEN yang ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng telah dinyatakan keluar setelah menjalani penahanan selama satu tahun. Sementara dua orang salah satunya yakni mantan Kadis Pariwisata masih harus menjalani masa hukuman selama satu tahun delapan bulan karena dirinya dijatuhkan hukuman selama dua tahun delapan bulan.

 Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, Selasa (22/2) kemarin menyebutkan lima terpidana diantaranya dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Singaraja selama 1 tahun pada tanggal 17 februari 2022 yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, dan Nyoman Ayu Wiratini. Kemudian untuk dua orang yakni Nyoman Sempiden, dan I Nyoman Gede Gunawan sebenarnya hukumnya sama dengan enam terpidana lainnya  yakni satu tahun penjara namun kedua terpidana tersebut mendapatkan penangguhan masa tahanan karena alasan sakit sehingga baru dinyatakan bebas pada tanggal 22 Februari 2022.

"Lima orang sudah duluan, tapi lagi dua baru tadi pagi dibebaskan karena sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan sakit,"ungkapnya. Untuk diketahui proses pembebasan ketujuh warga binaan ini juga telah dilengkapi dengan berkas seperti surat penahanan, surat putusan, surat pelaksanaan putusan, surat eksekusi dari kejaksaan serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti. Sementara itu satu orang terpidana yang masih belum bebas yakni Mantan Kadis Pariwisata yakni Made Sudama Diana yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan masih akan menjalani sisa masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan. Bahkan nantinya karena masih menjalani hukuman pihaknya berencana akan mengusulkan mantan kadis itu remisi untuk hari raya nyepi mendatang.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top