GIANYAR – fajarbali.com | Persoalan tanah di Dusun Selasih, Desa Puhu Payangan mendapat perhatian sejumlah anggota dewan. Minggu (24/11/2019) kembali digelar mediasi dengan Serikat Petani Selasih (SPS) Banjar Selasih, Desa
Hadir dalam mediasi, anggota DPR RI, I Nyoman Parta, DPD RI, Gusti Ngurah Arya Wedakarna, DPRD Bali, Made Rai Warsa, dan dua orang anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel dan I Nyoman Amertha Yasa. Pada kesempatan itu, SPS meminta kepada PT Ubud Resort Duta Developmen sebanyak empat buah permintaan. Pertama, mengenai pemanfaatan pura. Dimana di tanah seluas 103 haktere lebih yang dikuasai PT URDD, terdapat empat unit pura. Di antaranya, Pura Hyang Api Desa Adat Selasih, Pura Pucak Alit, Panti Pasek dan Pura Togog. Warga meminta supaya empat pura tersebut tidak digusur. Pihak PT telah menyanggupi, dan sejak awal PT sudah berkomitmen tidak akan menyentuh tempat suci.
Permintaan kedua, pihak petani minta supaya sebelum tanah tersebut digarap oleh pihak PT UR supaya para petani diberikan mengelola lahan, serta menikmati hasil dan bebas melakukan penebangan pohon yang ditanam. Sebab PT UR mengabulkan permintaan petani dengan catatan, tanaman utama yang harus ditanam adalah padi. Selama ini tanaman yang mendominasi adalah pisang yang tidak memberikan pemandangan bagus.
Permintaan ketiga, ketika PT sudah membangun akomodasi pariwisata, supaya masyarakat penggarap diajak bekerja pada perusahaan tersebut. Keempat, para petani meminta rumah mereka yang berada di areal tanah PT UR tidak direlokasi.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta usai mediasi menyebutkan, tiga butir permintaan, yakni nomer satu, dua dan tiga, telah disanggupi oleh pihak PT. Namun untuk yang nomer empat, belum menemukan titik kesepakatan. Sebab dalam hal ini, PT UR memiliki keinginan untuk merelokasi rumah warga dan menyediakan lahan di luar kawasan, namun lokasinya masih di kawasan banjar. Warga tidak sepakat, karena membuat rimah butuh biaya besar.
Disisi lain, menurut PT URDD terdapat 30 rumah, namun pihak SPS menyebut ada 32 rumah. “Pihak PT mengatakan akan melakukan rapat internal untuk poin ke empat ini, menurut saya itu masuk akal, namun kami berharap bisa secepatnya diputuskan, supaya permasalahan tak berlarut-larut,” jelas Nyoman Parta. Pada kesempatan tersebut, PT URDD diharaplan tidak melakukan aktifitas dan menarik alat beratnya. Nyoman Parta meminta perusahaan jangan beraktifitas dulu, sebelum ada keputusan.
Divisi Hukum PT URDD, Hendri membenarkan, pihaknya telah memenuhi tiga permintaan, namun terkait relokasi, pihaknya akan menggelar rapat internal. Sebab sebelumnya, PT URDD telah memiliki rencana untuk merelokasi rumah warga di sekitar wilayah tersebut.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyebutkan pihaknya menyiagakan 300 orang anggota. Terdiri dari Dalmas Polda Bali, Brimod Polda Bali dan anak buahnya sewilayah hukum Polres Gianyar.(sar)