https://www.traditionrolex.com/27 Dibekuk di Dalung dan Kuta, Dua Maling Diterjang Timah Panas - FAJAR BALI
 

Dibekuk di Dalung dan Kuta, Dua Maling Diterjang Timah Panas

(Last Updated On: 26/04/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Dua maling spesialis keprok kaca, Fitra Hidayat alias Dayat (40) dan Muh Andriyanto (23) tak berkutik ditangan Tim Resmob Polresta Denpasar, setelah masing-masing kakinya diterjang timah panas, Jumat (24/4/2020) sore. 

Dua maling ini beraksi dengan modus  keprok kaca mobil di Jalan Gunung Andakasa, Nomor 2D, Denpasar Barat, 10 April 2020 lalu. Korbannya Lita Komang Ayu Tristiana Dewi (29) tinggal di Jalan Pulau Moyo Pedungan Denpasar Selatan. Korban kehilangan sebuah tas berisi surat surat berharga, dompet, handphone, uang tunai Rp 15 ribu, cincin kawin, jam tangan. Kerugian mencapai Rp 15 juta. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kedua maling keprok kaca ditangkap di dua lokasi berbeda, pada Jumat (24/4/2020). 

Tersangka Fitra Hidayat alias Dayat asal Palembang diringkus di rumah kos di Jalan Mataram, Kuta, sekitar pukul 15.00 wita. Tersangka ini berperan sebagai joki sepeda motor merangkap pelempar kaca mobil.

Sedangkan Muh Andriyanto alias Joni asal Makassar dibekuk sekitar pukul 16.00 Wita di Perumahan GTT, Dalung, Kuta. Pria ini berperan eksekutor. “Keduanya kami tangkap di Dalung dan Kuta,” bebernya Minggu (26/4/2020). 

Dalam penangkapan tersebut, keduanya melawan anggota Tim Resmob Polresta Denpasar dan bahkan mencoba kabur. Sehingga keduanya dihadiahi timah panas masing-masing di kakinya. “Kami berikan tindakan tegas terukur di  kedua kaki bagian betis,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 

Sementara dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah beraksi di 7 TKP dengan modus kejahatan beragam. Ketujuh lokasi yakni di Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua Kuta, awal Maret 2020 lalu. Dua kali beraksi di Jimbaran Kuta Selatan, Maret 2020 lalu. 

Lanjut, di Jalan Teuku Umar Barat, dua kali di Jalan Kebo Iwo, terakhir di Jalan Gunung Andakasa Padangsambian Denpasar Barat. “Keduanya sudah 7 kali beraksi. Untuk barang bukti sebagian sudah dijual. Handphone dijual di Cokro seharga Rp 450 ribu,” ujarnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah Mudik, Polres Badung Koordinasi Dengan Tokoh Agama

Ming Apr 26 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 26/04/2020) MANGUPURA -fajarbali.com |Pemerintah secara resmi melarang ummat muslim di seluruh Indonesia untuk melakukan mudik pada perayaan Idul Fitri tahun 2020 kali ini. Larangan tersebut dikeluarkan untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia.   Save as PDF

Berita Lainnya