https://www.traditionrolex.com/27 DAU Badung Turun 10 Miliar Lebih 8 Persen Wajib untuk Penanganan Covid-19 - FAJAR BALI
 

DAU Badung Turun 10 Miliar Lebih 8 Persen Wajib untuk Penanganan Covid-19

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA-fajarbali.com | Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat yang diterima Kabupaten Badung tahun ini dikabarkan mengalami penurunan hingga Rp 10,8 miliar. Pemerintah Kabupaten Badung pun diwajibkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pada anggaran tahun 2021. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja DPRD Badung bersama eksekutif.


“Pada tahun ini anggaran DAU yang diberikan kepada Pemkab Badung mengalami penurunan sebanyak Rp 10,8 miliar. Namun, tetap harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasi dengan perhitungan minimal 8 persen,” ujar Luh Suryaniti Plt. Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset daerah, Kamis (8/4/2021).

Namun, pihaknya tak menyebut secara rinci jumlah DAU yang diterima Badung tahun ini. Menurut Suryaniti, selain DAU, dana insentif daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat juga diwajibkan refocusing dan realokasi. Ia menuturkan, tahun anggaran 2021 sudah ditentukan besaran dana yang harus dialokasikan khusus di penanganan Covid-19. 

Baca juga :
Peduli Tuna Netra, ITB STIKOM Serahkan Komputer Khusus
Bupati Mahayastra Sampaikan LKPJ 2020 Pendapatan Sektor Pariwisata Jeblok Akibat Pandemi Covid

“Pemerintah daerah sesuai surat edaran no 2 dari dirjen di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) wajib melakukan refocusing dan realokasi anggaran di tahun 2021. Refocusing dan realokasi tahun ini berbeda dengan realokasi biaya tahun sebelumnya. Jika ilihat di tahun 2020 realokasi dan refocusing dapat dilakukan melalui belanja tidak terduga. Dana-dana transfer yang kami terima dari pemerintah pusat besaran refocusing sudah di atau, yakni DAU minimal 8 persen, DID minimal 30 persen, dan DBH minimal 8 persen. Yang selanjutnya kami akan tuangkan dalam penjabaran APBD,” jelasnya.

Dengan pertimbangan DAU yang sudah sangat terbatas dan mendapatkan pengurangan, Suryaniti menjelaskan akan mencoba untuk tidak melakukan refocusing dan realokasi. Sementara itu, DID dan DBH lah yang dilakukan refocusing dan realokasi. Namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari Kemenkeu.

“Dari pemerintah pusat menyatakan wajib hukumnya dana-dana tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Walaupun sebenarnya sudah kami laporkan ke kemenkeu terkait kondisi pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan akan ada sanksi yang diterima, yakni dana transfer tersebut tidak akan direalisasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat Pemerintah Kabupaten Badung mulai keteteran untuk membayar gaji pegawai. Pengajuan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pusat untuk pembayaran pegawai pun hasilnya nihil. Selama ini Badung memang diberikan DAU oleh Pemerintah Pusat 50 persen saja, sisanya pembayaran gaji pegawai diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, DAU secara aturan diarahkan untuk membayar gaji pegawai. Namun, dalam aturannya apabila DAU melebihi dari kapasitas yang diperlukan maka dana bisa diberikan ke desa. 

“Kalau di Badung jangankan lebih kita kurang, maksimal kita hanya diberikan 50 persen,” beber Suiasa usai meninjau vaksinasi Desa Adat Kerobokan yang dipusatkan di GOR Purna Krida, Kerobokan, Rabu (24/3/2021).

Namun, Suiasa menampik asumsi uang Badung sudah habis. Sebab, Badung memiliki kewajiban membayar gaji pegawai juga dari PAD. Pihaknya pun mengakui, dalam kondisi seperti sekarang ini berat untuk Badung membayar gaji pegawai yang jumlahnya cukup tinggi itu. 

“Badung memikirkan uang membayar gaji dari PAD. Kalau daerah lain kan nggak berpikir lagi. Hasil sudah rendah tapi kita masih dibebani untuk membayar kewajiban (gaji pegawai) dari pemerintah pusat. Kalau orang lain seperti kolap juga. Tapi Badung bukan kolap ya,” tegasnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jembrana Miliki Laboratorium PCR

Sel Apr 27 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA-fajarbali.com | Kabupaten Jembrana kini memiliki Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSU Negara. Penggunaan Laboratorium PCR ditandai dengan peresmian yang dilakukan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Istri Ny. Candra Tamba di Lantai III Gedung Instalasi Rawat Jalan (IRJ) RSU Negara, Kamis (8/4/2021). Turut hadir […]

Berita Lainnya