https://www.traditionrolex.com/27 Proyek Mall Pelayanan Publik Tiga Kali 'Dicoret', Anggaran Rp35 Miliar Terdampak Refocusing - FAJAR BALI
 

Proyek Mall Pelayanan Publik Tiga Kali ‘Dicoret’, Anggaran Rp35 Miliar Terdampak Refocusing

(Last Updated On: 05/09/2021)

SEMARAPURA-fajarbali.com | ‘Krisis’ anggaran akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan realisasi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Klungkung untuk tahun 2022 harus ditunda. Salah satunya, proyek
pembangunan Mall Pelayanan Publik yang digadang-gadang menghabiskan biaya hingga Rp35 Miliar. Mega proyek inipun harus ditunda untuk kali ketiga, setelah sebelumnya pada tahun anggaran 2020 dan 2021 juga dibatalkan lantaran terdampak refocusing anggaran.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana, Senin (30/8/2021) menyampaikan, usulan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik kali pertama diajukan pada tahun 2020 dan usulan kedua pada tahun 2021. Sayangnya, dua kali diusulkan dua kali pula rencana proyek tersebut dicoret oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengingat anggaran pemerintah daerah masih diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Proyek Mall pelayanan publik ini sudah dua kali pembangunannya tertunda karena refocusing anggaran. Pertama tahun 2020 ini, dan tahun 2021 ini. Sehingga kami usulkan lagi untuk ketiga kalinya agar dapat terlaksana tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga :
Polres Karangasem Tetapkan 22 Pelaku Pembuat Surat Vaksinasi Palsu
Polsek Kota Jembrana Tertibkan Balapan Liar di Pesisir

Sayangnya, diusulan ketiga inipun pembangunan Mall Pelayanan Publik belum ‘direstui’. Mengingat di tahun anggaran 2022, TAPD masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Sehingga lagi-lagi alokasi anggaran Mall Pelayanan Publik yang rencananya sepenuhnya memanfaatkan APBD harus direfocusing. Sebaliknya, anggaran akan dialihkan untuk menutupi alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2022 yang harus ditambah sebesar 5-10 persen dari APBD tahun 2021.

Jati Laksana berharap, masyarakat memahami kondisi ini. Apalagi saat ini tidak hanya proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik yang tertunda, tetapi juga sejumlah proyek fisik lainnya. Untuk itu, kini jajaran PUPRKP juga sedang mengupayakan usulan anggaran proyek fisik ke Pemprov Bali ataupun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.

“Untuk anggaran Mall Pelayanan Publik kami hanya mengusulkan, keputusannya tentu tetap dari TAPD,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 910/4350/SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 khususnya pada angka 6, mengamanatkan agar pemerintah daerah menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD tahun anggaran 2022 sebesar 5-10 persen dari APBD tahun anggaran 2021.

“Belanja untuk penanganan Covid-19 tahun 2022 juga menjadi prioritas kita. Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini akan berakhir atau justru meningkat kembali. Untuk itu, kita perlu mencadangkan anggaran untuk penanganannya,” ujar Bupati Suwirta saat menghadiri paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, akhirnya Pemda Klungkung langsung berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Bali. Hasilnya, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, akhirnya diputuskan untuk menambah alokasi belanja tidak terduga hanya sebesar 5 persen saja dari alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021.

Dengan demikian alokasi belanja tidak terduga yang harus disiapkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp21 Miliar. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

98 Persen Siswa Sudah Divaksin, Klungkung Belum Bisa Mulai PTM

Ming Sep 5 , 2021
Dibaca: 19 (Last Updated On: 05/09/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, maka otomatis pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Klungkung juga belum dapat dilakukan. Walaupun saat ini sebanyak 19.026 (98,12 persen) siswa usia 12-17 tahun telah divaksin. Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung rupanya masih menunggu […]

Berita Lainnya