SINGARAJA-fajarbali.com | Warga Jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Seto Adi Pramono (22) kedapatan mencuri sebuah cincin berlian white sapire saat membantu tetangganya yang dilanda banjir, Jumat (2/2/2018) lalu.
Saat itu terjadi banjir bandang akibat luapan beberapa saluran irigrasi dan sungai yang ada di sebelah selatan perumahan Jalak Putih kemudian pelaku membantu korban Athalia Yuthyka (27) yang rumahnya berdekatan dengan pelaku.
Saat pelaku membantu korban langsung mengambil perhiasan milik korban yang juga merupakan pemilik toko perhiasan emas. Saat itu korban Yuthyka, melakukan bersih-bersih pasca rumahnya diterjang banjir. Ketika itu, korban melihat pintu lemari di kamarnya dalam kondisi terbuka.
Saat dicek, korban mengetahui sejumlah perhiasan termasuk cincin berlian raib. Korban pun berusaha bertanya kepada keluarganya termasuk tetangga, yang ikut mengevakuasi korban banjir saat itu. Namun tidak ada yang mengetahui. Sehingga, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma mengatakan, dari laporan itu, pihaknya langsung membentuk tim khusus, menangani kasus pencurian ini. Sebab, disinyalir ada seseorang yang memanfaatkan situasi bencana untuk bisa mengambil keuntungan. ”Dalam waktu singkat, kami telusuri dan minta keterangan beberapa saksi,” kata Wiranata Kusuma, Rabu (21/2/2018) di Mapolsek Kota Singaraja.
Berdasarkan keterangan saksi Fadzrul Afyan, didapat informasi, salah satu temannya bernama Wahyu, sempat diajak oleh pelaku Seto menjual cincin di wilayah Denpasar. Berangkat dari informasi itu, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
”Setelah kami cek, ternyata benar. Kami awalnya, cek barang bukti dulu, untuk memastikan apa benar pelaku yang menjual barang itu dan barang itu milik korban yang dijual di Denpasar. Kemarin malam anggota kami sudah cek, ternyata benar. Dan astungkara, barang itu masih utuh dan belum terjual ke orang lain dari toko,” jelas Wiranata Kusuma.
Cincin berlian yang diperkirakan senilai Rp50 juta begitu juga pelaku kini sudah diamankan polisi. Pelaku menjual cincin itu sekitar Rp6 juta. Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat, masih ada barang lain berupa perhiasan sejenis berlian, yang dijual oleh pelaku melalui penadah. Sehingga, polisi saat ini masih memburu penadah tersebut. Kini pelaku Seto Adi mendekam di balik jeruji besi. Pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(ags)