DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut aktivis sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) dan pendiri gerakan “Bali Tidak Diam”, Tomy Priatna Wiria, dengan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 247 KUHP Baru tentang Penghasutan di Muka Umum atau Melalui Sarana Teknologi Informasi. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8) kemarin.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta agar pidana penjara selama enam bulan tersebut dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menyatakan seluruh unsur Pasal 247 KUHP telah terpenuhi. Tomy dinilai terbukti menyiarkan, mempertunjukkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan informasi yang berisi hasutan dengan maksud agar diketahui umum,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Pihak penuntut menilai perbuatan Tomy memberatkan karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sementara sikap sopan terdakwa selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan dijadikan pertimbangan yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Tomy, Ignatius Rhadite, menyatakan pihaknya tegas menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan. Menurutnya, berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Tomy seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami menyatakan keberatan penuh atas tuntutan enam bulan penjara ini. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan Tomy dari segala tuntutan hukum. Tidak ada satupun bukti yang sah dan meyakinkan yang membuktikan klien kami bersalah,” tegas Ignatius.
Pihak pembela memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi secara utuh untuk memaparkan secara rinci alasan tuntutan tersebut dinilai tidak beralasan hukum dan pembebasan merupakan putusan yang seharusnya dijatuhkan.
Pihaknya membutuhkan waktu dua minggu untuk menelaah kembali konstruksi tuntutan guna menyusun pembelaan tersebut. Sidang pembacaan pledoi ditetapkan pada Kamis (20/8/2026).
“Kami mengajukan pledoi, baik dari penasihat hukum maupun pembelaan pribadi terdakwa. Kami butuh waktu untuk menguji kembali kesesuaian tuntutan dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.Pihak pembela juga menyoroti sejumlah hal prinsipil dalam proses maupun substansi tuntutan tersebut.
Pertama, penundaan pembacaan tuntutan yang berlangsung selama tiga minggu dari jadwal semula.“Keterlambatan ini menurut kami bukan hal biasa, justru menunjukkan adanya ketidakpercayaan diri pihak penuntut, dan semakin menguatkan posisi Tomy berdasarkan fakta persidangan,” tegas Ignatius.
Kedua, adanya penyempitan dakwaan yang dinilai signifikan. Awalnya jaksa mendakwa Tomy dengan empat pasal terpisah, yaitu dugaan penghasutan, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun dalam tuntutan yang dibacakan Selasa (4/8/2026), hanya satu pasal yang dipertahankan.“Artinya tiga pasal lainnya secara tersirat dinilai tidak terbukti oleh pihak penuntut sendiri,” jelasnya.
Pihak pembela juga menyoroti ketidaksesuaian dasar fakta yang digunakan dalam tuntutan. Menurut tim hukum, uraian fakta dalam tuntutan lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan, bukan apa yang secara nyata disampaikan dan terungkap dalam persidangan.
“Kami sangat menyayangkan, uraian fakta dalam tuntutan lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan, bukan apa yang secara nyata disampaikan dan terungkap di persidangan. Padahal yang menjadi dasar putusan adalah fakta yang terbukti di depan sidang,” tambahnya.
Hal lain yang disorot adalah penggunaan keterangan saksi yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam perkara lain.
Di persidangan, para saksi tersebut disebut telah menyampaikan bahwa keterangan yang mereka berikan di tahap penyidikan diperoleh melalui penyiksaan, tekanan, hingga manipulasi barang bukti. Namun, menurut tim hukum, keterangan tersebut masih dijadikan dasar dalam tuntutan.
“Bahkan ada sejumlah kronologi dan ajakan yang dicantumkan dalam tuntutan, padahal sama sekali tidak pernah terungkap atau dibuktikan di persidangan. Ini kami nilai sebagai bentuk penyelundupan hukum, dan menunjukkan perkara ini tidak dibangun dengan kejujuran, proporsionalitas, maupun objektivitas,” tegas Ignatius.
Secara yuridis, tim hukum menegaskan Pasal 247 KUHP yang digunakan merupakan delik material. Artinya, harus terbukti adanya akibat nyata yang terjadi secara langsung sebagai dampak dari perbuatan terdakwa.“Sepanjang persidangan, tidak ada satupun saksi yang menyatakan melakukan perbuatan kekerasan karena melihat poster atau unggahan Tomy,” ujarnya.
Pendapat tersebut, menurut tim hukum, diperkuat keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Ahli disebut menyatakan bahwa untuk mengaitkan peristiwa pembakaran, pelemparan dan perusakan di lokasi lain dengan tuduhan penghasutan, isi pesan harus memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan yang terjadi.
Hal tersebut dinilai selaras dengan asas hukum pidana lex certa, lex scripta dan lex stricta yang mewajibkan ketentuan pidana harus tegas, jelas dan tidak multitafsir.“Ungkapan ‘lawan kekerasan negara’ atau ‘aparat represif’ bukanlah seruan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum,” jelasnya.
Bahkan, ahli bahasa yang dihadirkan pihak jaksa juga disebut menyatakan bahasa bersifat netral dan baru dapat dikategorikan sebagai penghasutan jika memenuhi enam parameter secara kumulatif.Parameter tersebut meliputi niat pembuat pesan, konteks atau latar belakang, sasaran pesan, media penyampaian, penerima pesan, serta hubungan sebab-akibat.
“Sampai hari ini tidak satu pun dari parameter tersebut yang terbukti terpenuhi,” tambahnya.Tim hukum juga menegaskan perkara tersebut merupakan serangan terhadap kinerja-kerja pembela hak asasi manusia.
Status Tomy sebagai pembela HAM disebut telah ditegaskan melalui dokumen resmi Komnas HAM serta diperkuat keterangan saksi yang menerangkan aktivitas kesehariannya tidak pernah menganjurkan kekerasan.
Secara substansial, tim hukum menyebut perbuatan Tomy sebatas membuat dan menyebarkan pesan dalam rangka konsolidasi masyarakat, tanpa pernah secara langsung mengajak peserta aksi melakukan kekerasan di lapangan.
Hal tersebut, menurut tim hukum, sejalan dengan keterangan ahli konstitusi yang menyatakan aktivitas tersebut masuk dalam koridor kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
“Kami berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Aksi yang dilakukan Tomy dan rekan-rekannya telah melahirkan manfaat nyata bagi bangsa, salah satunya terbentuknya Komisi Reformasi Kepolisian,” ujar Ignatius.
Sementara itu, Tomy sendiri menegaskan sikapnya secara pribadi terkait tuntutan tersebut. Ia menegaskan tuntutan enam bulan penjara sama sekali tidak pantas dijatuhkan kepadanya.
“Sampai hari ini saya tidak pernah sekalipun mengakui kesalahan, tidak pernah merasa bersalah, dan tidak pernah menganggap apa yang saya lakukan sebagai tindak pidana. Apa yang saya lakukan adalah mengumpulkan, bermusyawarah, dan menyebarkan hasil konsolidasi masyarakat serta mahasiswa untuk membela hak-hak warga, khususnya di Denpasar dan Bali,” ujar Tomy.
Tomy menegaskan dirinya merasa memiliki hak untuk dibebaskan karena aktivitas yang dilakukannya dinilai merupakan bagian dari pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.“Oleh karena itu, saya tegaskan sekali lagi: saya berhak dibebaskan, bukan dijatuhi hukuman,” pungkasnya.W-007









