Demo di Proyek Lapangan Tenis ITDC Bawa Spanduk Gubernur Koster

IMG_20250613_161207
DEMO-Lima orang gelar demo di proyek lapangan Tenis ITDC, Nusa Dua.

Loading

MANGUPURA -fajarbali.com |Lima orang perwakilan dari PT.Texmura Nusantara dan beberapa vendor menggelar aksi demo di depan pintu masuk proyek tujuh lapangan tenis di kawasan ITDC, Nusa Dua, Kuta Selatan, pada Jumat 13 Juni 2025 pagi. Mereka berdemo untuk menuntut agar PT. Bali Destinasi segera melunasi pembayaran proyek tujuh lapangan tenis sekira Rp.18 miliar. 
 
Para pendemo yang dipimpin oleh Harry Tutuarima selaku Manager PT. Texmura Nusantara ini membawa spanduk salah satunya poto berisi Gubernur Wayan Koster. 
 
Spanduk itu bertuliskan, "Pak Wayan Koster, tolong kami pak. Tujuh lapangan belum dilunasi, pekerja dan tukang tak bisa beli nasi. Satu spanduk lainnya bertuliskan: Minta dibangun tujuh lapangan,  tiap ditanya kapan bayar, jawabannya kapan-kapan." 
 
Namun, aksi demo di area keluar masuk mobil truk angkut material proyek itu mendapat penolakan dari satpam jaga. Bahkan, satpam meminta para pendemo untuk meninggalkan lokasi proyek. 
 
"Kalau bapak ada masalah dengan PT. BDL silahkan ke kantornya, jangan di sini," tutur salah seorang pria yang mengaku sebagai mandor di proyek tersebut. 
 
Sementara itu, Harry Tutuarima mengatakan kepada wartawan, proyek tujuh lapangan tenis itu senilai Rp 49 miliar. Proyek tersebut selesai dikerjakan dan diserahterimakan pada Agustus 2024. Namun sisa uang yang belum dibayar kurang lebih Rp 18 miliar lebih. Pada masa pemeliharaan usai serah terima muncul masalah yang dijadikan alasan tidak dibayarkan lunas oleh PT BDL. 
 
"Serah terima proyek sudah dilakukan, namun pembayaran belum juga lunas. Kami datang ke sini menuntut hak. Sebagai warga negara punya hak," tutur Harry. 
 
Diungkapkanya, kasus ini sudah tempuh dengan jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Perkara perdananya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara pidananya sedang bergulir di Polda Bali. 
 
Sebelumnya PT BDL mengakui telah menangguhkan pembayaran kepada PT Texmura. Namun, hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan atas pertanggungjawaban kontraktor terhadap kerugian yang ditimbulkan.
 
“Kami tidak serta-merta menolak membayar. Kami hanya menahan pembayaran sambil menghitung kerugian yang kami alami. Ini mekanisme umum dalam proyek konstruksi ketika hasil kerja tidak sesuai,” ujar David Waltin Pasaribu, legal PT BDL dalam keterangan, Rabu (20/3).
 
Dijelaskan, PT.BDL bahkan mengklaim telah beberapa kali memberi peringatan kepada PT.Texmura untuk melakukan perbaikan, namun tidak direspons. Puncaknya, kontraktor justru melaporkan PT.BDL ke polisi atas dugaan perusakan. R-005 
Scroll to Top