https://www.traditionrolex.com/27 21 Penyu Hijau Dilepas di Pantai Perancak - FAJAR BALI
 

21 Penyu Hijau Dilepas di Pantai Perancak

(Last Updated On: 07/06/2018)

NEGARA-fajarbali.com | Sebanyak 21 penyu hijau yang sebelumnya diamankan jajaran Polres Jembrana di halaman rumah Muhamad warga Desa Melaya, dilepasliarkan di pantai Desa Perancak, Kamis (7/6/2018). Penyu sebanyak 21 ekor tersebut merupakan bagian dari 27 ekor penyu hijau yang diamankan.



Sebelumnya puluhan penyu hijau yang dijadikan barang bukti tersebut, dirawat sementara di tempat penangkatan Penyu Kurma Asih di Kawasan Pantai Perancak. Turut melepas Bupati Jembrana I Putu Artha dan anggota Forkopimda Jembrana, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, masyarakat umum, wisatawan asing dan berbagai LSM pecinta lingkungan.

Kasubbag Tata Usaha BKSDA Bali, Ketut Catur Marbawa kepada wartawan kemarin mengatakan sebanyak 27 penyu hijau yang sebelumnya disita polisi dari Polres Jembrana dan kini sebanyak  21 ekor penyu hijau besar itu dilepas liarkan, sedangkan 2 ekor masih disimpan sebagai barang bukti dan 4 ekor masih dalam perawatan, lantaran mengidap penyakit tumor.



Sebelumnya puluhan penyu hijau tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatannya yang bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran  Hewan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan dengan pola teging, ternyata 4 ekor penyu dari 27 ekor itu, mengalami tumor, kemudian keempatnya kami tunda dilepas dan kini masih dirawat, kemungkinan akan dibawa ke Denpasar,” terangnya.

Lalu 2 ekor penyu tak dilepas tapi akan dijadikan barang bukti, karena lokus kejadiannya di Jembrana. Sedangkan 21 ekor penyu tersebut baru dilepas. Kami sudah melakukan teging atau semacam tanda. “Biasanya yang diselundupkan, sudah berbentuk daging dan biasanya diselundupkan dalam kondisi masih hidup,” ujarnya, seraya menyebut penangkapan puluhan penyu hijau besar tersebut merupakan terbanyak.




Pada pelepasan tersebut Bupati Artha berharap kejadian tertangkapnya warga yang menjual penyu tersebut merupakan kejadian terakhir di wilayah Jembrana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana atas kerja kerasnya mengungkap kasus jual beli penyu illegal. Tentunya hal ini sangat di sayangkan mengingat penyu merupakan hewan langka yang dilindungi. Bahkan ada sejumlah penyu yang di perkirakan berumur sudah 40 tahunan. Saya berharap hal ini harus jadi yang terakhir kalinya. Saya berharap peran serta masyarakat kita untuk ikut mengawasi jika ada penjualan penyu” ujar Artha.

Selain itu, diharapkan agar pihak BKSDA juga aktif mensosialisasikan kepada masyarakat agar bisa mencegah penjualan penyu. Selain itu dari beberapa penyu, terdapat 4 ekor penyu yang mengalami tumor. “Tentunya ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Saya berharap dari BKSDA juga mensosialisasikan dampak negative jika mengkonsumsi daging penyu. Harapannya hal tersebut dapat mengurangi niat masyarakat dalam mengkonsumsi daging penyu,” terangnya.

Sementara itu sebelumnya, sebanyak 27 ekor penyu hijau berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana. Puluhan satwa dilindungi tersebut ditemukan halaman belakang di rumah Muhamad (63) warga di Banjar Pangkung Dedari Desa Melaya, sekitar pukul 21.30 wita, Senin (5/6). Penyu-penyu tersebut lalu disimpan dan hendak dijual di Denpasar. Pelaku mengaku mendapat ke-27 ekor penyu hijau yang masih dalam kondisi hidup ini dengan cara membeli dari nelayan di Madura. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Jembrana Cairkan Rp 19,5 M Lebih Untuk THR

Kam Jun 7 , 2018
Dibaca: 11 (Last Updated On: 07/06/2018)NEGARA-fajarbali.com | Pemkab Jembrana mengucurkan dana sebesar Rp 19.557.825.000 untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 3504 ASN. Dari komponen tersebut, Rp 15.597.155.000 untuk pembayaran gaji dan tunjangan, yang sudah dibayarkan kerekening masing-masing pegawai pada tanggal 5 juni 2018.  Save as PDF

Berita Lainnya