WNA Tiongkok Gunakan Paspor Malaysia Palsu, Dituntut 1 Tahun Penjara

503
Ilustrasi AI

Sedangkan paspor kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok atas nama CHONGYAN HE dengan nomor EL2337133 yang berlaku sejak 22 September 2023 hingga 21 September 2033, dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Barang bukti lainnya berupa telepon seluler merek iPhone tipe 11 juga dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa. Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa terungkap bahwa perkara yang menjerat CH bermula ketika terdakwa datang ke Indonesia pada Kamis, 12 Maret 2026 menggunakan penerbangan Batik Air OD171 bersama SOW HUN FEI.

Saat menjalani pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, CH disebut menggunakan paspor Malaysia nomor A53415751 atas nama HE CHONGYAN.

Menariknya, paspor Tiongkok miliknya justru diserahkan kepada SOW HUN FEI untuk disimpan. Dalam dakwaan JPU disebutkan, paspor Malaysia tersebut diperoleh terdakwa setelah membayar total 6.500 Malaysian Ringgit kepada XIAO HUI.

Proses pembuatan paspor tersebut disebut berlangsung di Malaysia sekitar November 2025. Terdakwa juga disebut memberikan pasfoto dan data diri serta melakukan perekaman sidik jari di sebuah kedai teh di Kuala Lumpur bersama XIAO HUI dan WENG RUAN.

Paspor Malaysia tersebut kemudian digunakan saat terdakwa tiba di Bali. Namun, berdasarkan Surat Kedutaan Besar Malaysia serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian, paspor Malaysia nomor A53415751 atas nama HE CHONGYAN dinyatakan palsu.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top