WNA Tiongkok Gunakan Paspor Malaysia Palsu, Dituntut 1 Tahun Penjara

503
Ilustrasi AI

DENPASAR-Fajarbali.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H., menuntut Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (31) dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan penggunaan paspor Malaysia palsu saat tiba di Bali.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa CH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan tersebut palsu atau dipalsukan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU juga memohon agar terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan pidana, JPU menyampaikan status sejumlah barang bukti. Salah satunya paspor kebangsaan Malaysia atas nama HE CHONGYAN dengan nomor A53415751 yang berlaku sejak 12 Oktober 2025 hingga 12 Oktober 2030. Paspor tersebut dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara surat Kedutaan Besar Malaysia Nomor (033)617/1-9(27/26) tertanggal 2 April 2026 dituntut tetap terlampir dalam berkas perkara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top