DENPASAR-fajarbali.com | Pemuda asal Pulau Samosir Sumatra Utara ini masih saja bisa senyum lebar walaupun dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang, Selasa (19/2/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa bernama Marlolo Sidabutar (25) ini dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja seberat 4,46 gram netto.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 5 tahun penjara. “Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan penjara,” baca Jaksa Dalam amar tuntutanya.
Marlolo yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan tersebut.
Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu malam 10 November 2018. Dimana sebelumnya dia dihubungi seseorang bernama Anas (DPO) meminta bantuan untuk membelikan ganja.
Lalu, terdakwa menghubungi saksi Oky Saputra Marpaung untuk memesan 1 paket ganja seharga Rp.450.000. Kemudian keduanya bersepakat ketemu di depan gang Sadat, Jalan Mataram, Legian, Kuta, Badung.
Setelah menerima pesanannya, terdakwa kemudian menuju Mini Market di Jalan Pantai Kuta hingga kemudian ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 23.20 Wita.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai Penjaga Surfing, ini petugas kepolisian hanya menemukan 1 paket ganja seberat 4,46 gram netto. (eli)