DENPASAR-fajarbali.com | Cewek berwajah bulat dan manis bernama Radita ini akhirnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan, Kamis (16/5/2019).
Dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim, dia hanya memohon keringanan hukuman. Alasanya, dia masih muda dan masih bisa membenahi diri.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam surat tuntutanya menyatakan terdakwa Radita terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Narkotika.
Atas hal itu, jaksa Kejari Denpasar ini pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 30 November 2018 silam di kamar kostnya di Jalan Cafe Dewi.
Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya saksi Dedy Suherwanto yang diakui sabu seberat 0,11 gram dibeli dari terdakwa seharga Rp. 400 ribu. Dari pengakuan Dedy inilah polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap terdakwa bersama Ega Abilliah (terdakwa dalam berkas terpisah) di kamar kost terdakwa. Saat digeledah ditemukan paketan sabu seberat 1.00 gram. (eli)