DENPASAR-Fajarbali.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H., menuntut Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (31) dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan penggunaan paspor Malaysia palsu saat tiba di Bali.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa CH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan tersebut palsu atau dipalsukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU juga memohon agar terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan pidana, JPU menyampaikan status sejumlah barang bukti. Salah satunya paspor kebangsaan Malaysia atas nama HE CHONGYAN dengan nomor A53415751 yang berlaku sejak 12 Oktober 2025 hingga 12 Oktober 2030. Paspor tersebut dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara surat Kedutaan Besar Malaysia Nomor (033)617/1-9(27/26) tertanggal 2 April 2026 dituntut tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan paspor kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok atas nama CHONGYAN HE dengan nomor EL2337133 yang berlaku sejak 22 September 2023 hingga 21 September 2033, dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Barang bukti lainnya berupa telepon seluler merek iPhone tipe 11 juga dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa. Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa terungkap bahwa perkara yang menjerat CH bermula ketika terdakwa datang ke Indonesia pada Kamis, 12 Maret 2026 menggunakan penerbangan Batik Air OD171 bersama SOW HUN FEI.
Saat menjalani pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, CH disebut menggunakan paspor Malaysia nomor A53415751 atas nama HE CHONGYAN.
Menariknya, paspor Tiongkok miliknya justru diserahkan kepada SOW HUN FEI untuk disimpan. Dalam dakwaan JPU disebutkan, paspor Malaysia tersebut diperoleh terdakwa setelah membayar total 6.500 Malaysian Ringgit kepada XIAO HUI.
Proses pembuatan paspor tersebut disebut berlangsung di Malaysia sekitar November 2025. Terdakwa juga disebut memberikan pasfoto dan data diri serta melakukan perekaman sidik jari di sebuah kedai teh di Kuala Lumpur bersama XIAO HUI dan WENG RUAN.
Paspor Malaysia tersebut kemudian digunakan saat terdakwa tiba di Bali. Namun, berdasarkan Surat Kedutaan Besar Malaysia serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian, paspor Malaysia nomor A53415751 atas nama HE CHONGYAN dinyatakan palsu.W-007









