https://www.traditionrolex.com/27 Tilep Uang Rp 63 Juta, Mantan Karyawan Distributor Cat Dihukum 14 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Tilep Uang Rp 63 Juta, Mantan Karyawan Distributor Cat Dihukum 14 Bulan Penjara

(Last Updated On: 24/12/2020)

DENPASARFajarbali.com | Perempuan bernama Elok Dyah Lestari (32) yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan sebagai suatu perbuatan yang berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam sidang belum lama ini di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Gde Bamaxs Wira Wibowo yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa merupakan pegawai bagian adminitrasi di UD Bali Jaya beralamat di Perum. Pondok Intan Asri, Jalan Ratih A-14, Lingkungan Aseman, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Perusahaan milik saksi Hengki Irawan Setia Budi ini bergerak di bidang distribusi penjualan cat dengan bentuk badan hukum Usaha Dagang (UD).

Adapun tugas terdakwa yakni bertanggungjawab membuat laporan keuangan UD. Bali Jaya, menerima setoran tunai dari salesman, mengeluarkan gaji, biaya-biaya perusahaan, pembayaran pajak dan pembayaran TMW (triton multi warna).

Terdakwa juga bertugas memberikan daftar penagihan kepada masing-masing sales setiap hari Jumat. Setelah itu sales perusahaan melakukan penagihan kepada customer. Apabila customer melakukan pembayaran, sales menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Namun pada awal bulan Mei 2020, salah satu sales menyampaikan adanya perbedaan data antara setoran tunai sales kepada terdakwa yang kemudian dilakukan audit internal oleh saksi B. Steven Piri dan saksi Immanuel Wicaksono.

Berdasarkan Berita Acara Audit UD. Bali Jaya tertanggal 1 Juni 2020 telah ditemukan beberapa hal yakni laporan fiktif di mana setoran secara tunai oleh sales diubah terdakwa menjadi setoran BG (bilyet giro) fiktif sebesar total Rp. 23.253.000,-.

Akibatnya, terdapat selisih uang kas UD. Bali Jaya sebesar Rp.40.017.500,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

“Terdakwa membuat laporan fiktif tentang penyetoran uang oleh sales dan menggunakan uang kas tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik UD. Bali Jaya. Sehingga pemilik perusahaan mengalami kerugian Rp 63 juta lebih,” terang jaksa.

Yang menarik dalam kasus ini, tuntutan jaksa cukup tinggi dibanding kasus serupa yang menjerat wanita bernama Ida Ayu Kadek Chandakadewi (32), terdakwa dalam kasus penggelapan uang pajak di kantornya.

Meski baik Elok Dyah Lestari maupun Ida Ayu Kadek Chandakadewi sama-sama dijerat Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo hanya menuntut Kadek Chandakadewi 6 bulan penjara.

Padahal saat itu Kadek Chandakadewi menggelapkan uang pajak yang seharusnya dibayar sebesar kurang lebih Rp 70 juta, lebih besar dari uang yang digelapkan Elok Dyah Lestari.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

GM FKPPI Rayon Kuta Bubarkan Aksi Balapan Liar di Tuban

Jum Des 25 , 2020
Dibaca: 48 (Last Updated On: 24/12/2020)TUBAN – Fajarbali.com |  Sepinya sejumlah ruas jalan karena minimnya kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19, malah dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menggelar aksi balapan liar.  Save as PDF

Berita Lainnya