Tersangka Kasus SPI Tidak Ditahan, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

“Coba saja kalau tersangka orang biasa, atau masyarakat dari kalangan bawah, pasti sudah ditahan,”cetus pria yang akrab disapa Mardika

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/04/2023)

Nyoman Mardika.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sampai berita ini dibuat belum juga menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gede Antara yang , Kamis (6/4/2023) lalu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Hal ini tentu saja memicu anggapan miring dari beberapa warga yang intens mengikuti perkembangan pengusutan kasus tersebut. Salah satunya adalah penggiat antikorupsi Nyoman Mardika. Pria yang dikenal sangat kritis dengan penanganan kasus korupsi ini pun mempertanyakan sikap penyelidik yang belum juga menahan Prof Antara dan juga tiga tersangka lainnya. 

BACA Juga : Jumat Agung, Brimob Polda Bali Kerahkan Tim Unit Penjinak Bom Sterilisasi Gereja

Memang diakuinya, dengan latar belakang tersangka yang merupakan Rekor Universitas terbesar di Bali, tentu saja banyak pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahan.”Coba saja kalau tersangka orang biasa, atau masyarakat dari kalangan bawah, pasti sudah ditahan,”cetus pria yang akrab disapa Mardika, Sabtu (8/4/2023). 

Padahal menurut Madika, dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas tertulis bahwa semua warga negara sama dihadapan hukum. Kemudian ditambah lagi dengan adanya asas Equality before the law (persamaan dihadapan hukum).”Artinya mau itu pejabat atau orang biasa sama dimata hukum, sehingga saya sangat menyayangkan sikap penyidik yang belum juga menahan tersangka kasus SPI ini,” aku Mardika. 

BACA Juga : Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Ibu dan Anak Ajukan Gugatan Praperadilan

Namun begitu, Mardika mengatakan tetap menghargai sikap penyidik.”Saya memang menyayangkan, tetapi harus juga menghormati sikap penyidik yang belum menahan tersangka karena tentu penyidik miliki pertimbangan. Atau mungkin juga karena pengacaranya yang berjuang sehingga tidak dilakukan penahanan, semua itu harus tetap kita hormati,” tegasnya. 

Pun soal jalur praperadilan yang ditempuh oleh para tersangka kasus SPI termasuk Prof Antara. Menurut Mardika, praperadilan adalah hak bagi tersangka.”Sekarang tinggal bagaimana di sidang praperadilan, apakah penyidik mampu menunjukan alat bukti sehingga bisa menetapkan keempat pejabat Unud ini menjadi tersangka,” pungkasnya. 

BACA Juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sekaligus DPO Kasus Penipuan Penggelapan

Terlepas dari soal penahanan, Mardika juga menilai beberapa hari belakangan ini Kejati Bali terkesan melemah dalam mengusut kasus SPI usai menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.”Ini anggapan saya ya, sepertinya Kejati Bali mulai melemah dalam menangani kasus SPI,” cetusnya. W-007

 Save as PDF

Next Post

Kadistan Tanggapi Isu Turis Singapura Digigit Kera di Ubud

Sab Apr 8 , 2023
Dibaca: 843 (Last Updated On: 08/04/2023) I Wayan Sunada   DENPASAR – fajarbali.com | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali I Wayan Sunada, angkat bicara mengenai pemberitaan di media massa berjudul “Turis Singapura Peringatkan Bahaya Liburan di Bali Setelah Temannya Diduga Terjangkit Rabies”. Berdasarkan siaran berita yang […]
Kadistan

Berita Lainnya