KUTA-fajarbali.com | Wisatawan asing yang berlibur ke Bali kembali terjerat kasus narkoba. Adalah Mohammed Khaled Ahmed Moussa (31), asal Mesir ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam High Club LXXY di Jalan Raya Legian Kuta, Rabu (09/10/2019) malam.
Dari tangannya disita daun dan biji ganja kering seberat 44,29 gram.
Penangkapan tersangka Mohammed Khaled Ahmed Moussa berawal dari informasi masyarakat terkait adanya wisatawan asing yang mengkonsumsi narkoba di tempat hiburan malam High Club LXXY di Jalan Raya Legian Kuta.
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian bergerak ke tempat hiburan tersebut, pada Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 23.30 Wita. “Polisi mengerebek High Club dan benar ada wisatawan asing sedang dugem disana,” ujar sumber dilapangan, Selasa (15/10/2019).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Mohammed Khaled Ahmed Moussa dan menemukan bungkusan berisi daun dan biji ganja kering seberat 44,29 gram. Diinterogasi Polisi, tersangka mengaku berasal dari Mesir. Dia mengaku ganja kering itu miliknya yang dibeli dari seseorang tak dikenal dan akan dipakai sendiri.
Setelah mendalami pemeriksaan, Polisi kemudian menggiring tersangka di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Batanghari Gang XIV Puri Magnolia Qussi kamar nomor 8 Panjer, Denpasar Selatan. Namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan. “Tersangka dan barang bukti ganja kering seberat 44,29 gram sudah diamankan di Polresta Denpasar,” beber sumber.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin belum membenarkan penangkapan wisatawan asing asal Mesir tertangkap narkoba. “Tangkapan yang mana, nanti saya cek dulu,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan itu.(hen)