Pria asal Blitar, Jawa Timur, R. Aryo Puspo Buwono (26) dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap cewek Michat, Fitria alias Aluna Sagita
sidang
“Terdakwa oleh Ramang alias Peluru ditawari pekerjaan jadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,”
“Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri,”
Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban diterima atau tidak. “Surat permohonan pengalihan penahanan sudah diterima sama majelis hakim, tapi sampai sekarang belum ada respon apakah dikabulkan atau ditolak,” ujarnya.
“Saat ditangkap polisi melihat ada kecakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp . Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan sabu sebagaimana peringan dari CS,”