https://www.traditionrolex.com/27 Kantongi 10 Butir Ekstasi, Pria Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Kantongi 10 Butir Ekstasi, Pria Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

“Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/04/2023)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria pengangguran bernama I Negah P alias Kipli tidak bisa berkutik saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar karena kedapatan mengantongi atau menyimpan 10 butir pil ekstasi tanpa izin sah dari pihak berwenang.

Tak hanya itu, akibat perbuatanya, pria tamatan SMP yang tinggal di Sanur Kaja ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjeratnya dengan dua pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

Baca Juga : Main Keroyok, Dua Pemuda Diganjar 2 Tahun Penjara

Dalam sidang pembacaan dakwaan belum lama ini terungkap, penangkapan terdakwa berawal saat terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama Agus (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp yang meminta terdakwa mengambilkan paketan ekstasi yang diletakan di bawah pot watha hitam dipinggir Jalan Danau Buyan No 52.

Kemudian pada tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa mengambil pekat tersebut. “Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri, ” ujar Jaksa sebagaimana termuat dalam surat dakwaannya.

Baca Juga : Terkait Kasus WNA KTP Bali, Polda Bali Serahkan Tersangka KR ke Kejari Denpasar

Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi Agus yang meminta agar terdakwa mengantar ekstasi itu ke jalan Sesetan. Tapi saat terdakwa berada di rumah kos di Jalan Gurita IV, terdakwa tiba-tiba dihentikan petugas kepolisian dari BNNP Bali. Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

“Saat penggeledahan petugas menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya berisikan 10 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip. Terdakwa saat itu mengaku barang bukti yang ditemukan padanya adalah milik Agus, ” pungkas Jaksa.W-007

 Save as PDF

Next Post

Cerita Rosi, Alumnus Ilmu Hukum Undiksha! Ingin Jadi Jaksa, Soroti Kekerasan Seksual pada Anak di Buleleng

Ming Apr 2 , 2023
Dalam skripsinya, Rosi mengangkat judul "Implementasi Rumah Aman Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Kabupaten Buleleng".
DSCF2915

Berita Lainnya