Pengacara Minta Hakim Vonis Seringan Ringannya
sidang kasus pencurian
.” Memang benar klien kami telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, tapi klien kami ini tidak ada niatan untuk memiliki atau menjual barang yang diambil itu,” jelas pengacara asal Manado, Sulawesi Utara itu.
“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari
Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu