Gelapkan Delapan Iphone, Feby Dipenjara 1,5 Tahun

“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/03/2023)

Ilustrasi putusan hakim.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita kelahiran Bungkulan, Buleleng bernama Luh W alias Feby (26) yang menggelapkan delapan buah Handphone merek iPhone divonis satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang online belum lama ini. 

Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima terdakwa ini sangat ringan. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya  menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Artinya hakim memotong setengah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga : Gadis Belia Asal Brasil yang Diduga Selundupkan 3.608 Gram Kokain Segera Disidang

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Putu Sayoga dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan di muka sidang. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan menerima. 

Baca Juga : Gasak 8 Iphone, Wanita Kelahiran Bungkulan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya terungkap, kasus yang mengantarkan terdakwa ke penjara berawal saat terdakwa terdakwa yang bekerja di PT TAM (Teletama Artha mandiri) ditempatkan di Toko Handphone Tunjung Cell di Jalan Gunung Agung Denpasar sebagai tenaga Promotor Iphone. 

Tugas terdakwa sebagai Promotor yaitu menerima dan melayani konsumen yang akan membeli produk HP yang di jual, dan dapat mengambil barang yang akan dibeli konsumen ke Gudang untuk ditunjukan dan disetujui oleh konsumen sebelum dibeli. 

Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik 

“Dengan begitu terdakwa memiliki akses untuk memasuki Gudang Toko Handphone Tunjung Cell,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka sidang. Pada hari Kamis tanggal 30 September diketahui adanya stok handphone merk Iphone yang hilang, sehingga dilakukan pemeriksaan CCTV dan pengecekan stok fisik dan stok sistem. 

Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2021 dilakukan pengecekan CCTV yang kemudian dilanjutkan dilakukan interogasi terhadap terdakwa. Tapi saat terdakwa dicecar dengan sejumlah pertanyaan, mendadak terdakwa mengalami kesurupan dan setelah tenang terdakwa diizinkan pulang.

Baca Juga : Setelah Yunus Dijeblos ke Bui, Polisi Bekuk 2 Pengedar 54 Ribu Pil Koplo

“Tapi setelah itu terdakwa tidak pernah masuk kerja,” terang jaksa. Terdakwa kemudian diamankan polisi Fitnes Plus yang beralamat di Jalan Veteran No. 70F Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bawa  terdakwa perbuatannya mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021, dengan mengambil delapan  unit Handphone merek Iphone milik PT. Tunjung Jaya Abadi (Toko Handphone Tunjung Cell) secara berulang kali yang dilakukan antara lain. 

Baca Juga : Polda Bali Gelar Ops Cipkon Agung, Sasaran Operasi Pelanggaran WNA

Terungkap pula bahwa terdakwa mengambil delapan Iphone itu sebelum pulang. Te terdakwa masuk ke Gudang Toko Tunjung Cell bagian bawah lalu mengambil Handphone merk Iphone dan dimasukkan ke dalam tasnya. Setelahnya terdakwa pergi dan menjualnya di beberapa toko berbeda. 

“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari, ” pungkas jaksa. Akibat perbuatan terdakwa PT. Tunjung Jaya Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.141.492.000.W-007

 Save as PDF

Next Post

Gasak Iphone Pasangan Usai Tidur Bareng Dituntut 7 Bulan Penjara

Sel Mar 21 , 2023
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan
curi iphone

Berita Lainnya