Diduga Menipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Terancam 4 Tahun Penjara

cek yang diberikan terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/04/2023)

penipuan ilustrasi

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang wanita berinisial Hj.Dra. P (55) harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan dalam transaksi jual beli valutas asing (valas). Bahkan akibat perbuatannya, korban berinisial F mengalami kerugian hingga Rp. 495.000.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu terungkap, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai Komisaris di PT BSV menawarkan saksi F membeli valas melalui pemesanan dengan harga lebih rendah 2000 poin dari harga resmi di pasaran.

BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan

Dimana pada saat itu tepatnya tanggal 10 Desember 2015  terdakwa menawarkan pembelian valas lebih rendah 2000 poin. Saat itu harga normalnya adalah Rp 13.500, sementara terdakwa menjanjikan kepada korban seharga Rp 11.181, dan terdakwa juga menjanjikan akan menyerahkan valas tersebut pada tanggal 10 Januari 2016.

“Atas apa yang disampaikan terdakwa, saksi korban pun akhirnya tergerak hatinya untuk membeli valas yang ditawarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 369.000.000 untuk pembeli valas USD 33.000 kepada terdakwa bertempat di Toko milik saksi korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum (PU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam surat dakwaannya.

BACA Juga : Polresta Denpasar Gelar “Patroli Sahur” Bangunkan Warga dan Bagikan Makanan

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2015 korban menyerahkan uang melalui saksi MS secara tunai sebesar Rp. 110.000.000  untuk pembelian USD 10.000 dengan satu lembar bukti kwitansi. Lima hari kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000.000.

Pada tanggal 12 Januari 2016, korban juga menyerahkan uang kepada terdakwa melalui saksi MS  secara tunai sebesar Rp. 39.000.000 untuk pembelian USD 3.000.”Karena sampai bulan September 2019 terdakwa tidak memberikan valas yang dibeli, korban mendatangi terdakwa untuk menanyakan,” ujar Jaksa.

BACA Juga : Tersangka Kasus SPI Tidak Ditahan, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Saat ditanya, terdakwa mengatakan meminta waktu. Pada tanggal 10 Maret 2020 korban kembali membeli valas melalui saksi MS ke terdakwa sebesar USD 33.000, tapi tidak membayar karena korban menganggap valas tersebut adalah hak saksi dari pembelian sebelumnya.

Singkat cerita, terdakwa pada tanggal 10 Maret 2020 mendatangi saksi F di Toko Hakim milik saksi dan meminta kembali valas USD 33.000 tersebut karena valas tersebut milik orang lain. Dalam dakwaan sebutkan, untuk menyakinkan korban, terdakwa menyerahkan tiga lembar cek BCA.

BACA Juga : Para Pedagang di Pura Besakih Dapat Rejeki Sembako dari Kapolda Bali

Yaitu, cek BCA Nomor DB132495 tertanggal 31 Maret 2020 senilai Rp. 165.000.000, cek BCA Nomor DB132496 tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 165.000.000 dan  cek BCA Nomor DB132497 tertanggal 29 Mei 2020 senilai Rp. 165.000.000 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 495.000.000 setara dengan USD 15.000.

“Pada saat itu terdakwa juga membuat surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2020 yang menerangkan bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap cek tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku jika cek tidak bisa dicairkan,” ungkap JPU.

BACA Juga : Jumat Agung, Brimob Polda Bali Kerahkan Tim Unit Penjinak Bom Sterilisasi Gereja

Tapi apes, cek yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000.

Terdakwa yang bertindak menawarkan penjualan valas kepada saksi F  serta perbuatan terdakwa mengeluarkan cek PT. BSV  ternyata tanpa sepengetahuan Direktur dan menyerahkannya kepada saksi Faisal juga merupakan perbuatan di luar kewenangan terdakwa selaku Dewan Komisaris.

BACA Juga : 20 Sopir Pangkalan Truk Minta Polisi Atasi Kabel Semrawut di Jalanan

Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dikatakan, sebenarnya telah mengetahui rekening PT. BSV tidak memiliki dana dan telah ditutup sejak tahun 2019, tetapi tetap mengeluarkan cek atas nama PT. BSV yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk diserahkan dan dicairkan oleh korban.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.W-007

 Save as PDF

Next Post

Sekda Adi Arnawa Pantau Pembongkaran Satu Tower di Jimbaran Tak Berizin

Sen Apr 10 , 2023
"Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,"
Pembongkaran Tower (7)

Berita Lainnya