Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” sebut hakim.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848
seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Andaikan saja rekaman CCTV hotel bisa ditampilkan maka akan lebih rinci peristiwanya.
Puluhan kader Demokrat ini mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM.
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo
Jaksa dalam amar tuntutan menyatakan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan terbukti melakukan korupsi secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan