https://www.traditionrolex.com/27 Mucikari Cewek Open BO Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta - FAJAR BALI
 

Mucikari Cewek Open BO Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” sebut hakim.

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/04/2023)

Terdakwa Dessy CF saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda putusan, Selasa (11/4/2023).Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang, Selasa (11/4/2023) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Dessy CF yang diseret ke Pengadilan karena kasus prostitusi online.

Majelis hakim yang diketuai Tenny Erma Suryanti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dessy CF terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

BACA Juga : Komplotan Prostitusi Online Digulung, Berkedok Layanan Seks Ternyata Pemeras

Terdakwa melanggar Pasal Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 17 tahun 2016 UU Perlindungan anak Jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” sebut hakim dalam putusannya yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti.

Selain dihukum penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

BACA Juga : Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

Sebelumnya dalam surat  tuntutan , jaksa mengurai sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, dikatakan, bahwa terdakwa harus diadili karena nekat “menjual” anak yang masih berusia 13 tahun untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat. Mirisnya lagi, bocah 13 tahun dijual dengan tarif mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. 

Terungkap pula, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa yang hanya tamatan SMP ini nekat “menjual” bocah berinisial Gek, pada awal Oktober 2022. 

BACA Juga : Gelapkan Uang Toko Sembako Hingga Rp 500 Juta Lebih Dituntut 3 Tahun Penjara

Perempuan berparas cantik tapi berprofesi sebagai mucikari. Bunga Dessy CFS, 22, namanya.  Wanita muda ini diseret ke PN Denpasar dalam perkara menjual bocah dibawah umur. Sebab, yang bersangkutan nekat “menjual” gadis berusia 13 tahun kepada beberapa lelaki hidung belang, dengan tarif bervariasi.

Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Fakta ini terkuak dalam persidangan secara daring dari ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 8 Maret 2022. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti, peristiwa ini bermula ketika Bunga Dessy CFS,  warga Denpasar dan berpendidikan SMP ini nekat “menjual” gadis ingusan sebut saja inisial Gek, pada awal Oktober 2022.

BACA Juga : Tuntas Melalui Jalur Damai, Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan

Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761 yakni  menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak korban. Kasus ini bermula ketika awal Bulan Mei 2022, Gek bertemu dengan Julia Alias Bocil dan Terdakwa. Gek menanyakan kepada terdakwa “ada kerjaan kak?”.

Terdakwa mengatakan kepada gek “Ada tapi kamu udah tau pekerjaanya?  selanjutnya anak korban berkata “Belum” Julia Alias Bocil  mengatakan “Iya Kerjanya kamu dapet tamu, nanti kamu di**tot sama tamu. Setelah itu kamu dapet uang, wajib bayar setor ke terdakwa Rp100 ribu,” beber jaksa penuntut umum. Gek pun berkata “Ya udah iya” selanjutnya diberikan kondom. Lalu keesokan harinya masih pada Bulan Mei 2022 bertempat di Hotel Taman Wisata Jalan Nangka Selatan No.98A Denpasar.

BACA juga : Diduga Menipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Terancam 4 Tahun Penjara

Gek dipasarkan oleh terdakwa melalui aplikasi MiChat dengan nama akun Ayu, memakai fotonya sebagai foto profil akun, dan tertera tulisan ”open”. “Akun tersebut langsung dikendalikan oleh terdakwa selaku admin dengan menggunakan Handphone samsung type note 8,” papar JPU. Dan, Terdakwa memasang tarif Rp 500.000, juga ada kata “nego wajib kondom”. Selanjutnya Terdakwa dan Gek check in di Hotel Puri Segina Jalan Mahendradata Denpasar, Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 13.00.

Keduanya menempati kamar 2H. Di Dalam kamar ini, Gek mengatakan kepada Terdakwa “Kak Kalau ada tamu bangunin aku”? Dijawab, “ikut saja maunya tamu. Jika ditanya oleh tamunya bilang umurnya 19 tahun dan namamu Ayu”. Namanya masih gadis ingusan dan disuruh ngaku usia 19 tahun tentu menggiurkan dan langsung laris. Saat itu Gek melayani 4 pria hidung belang berturut-turut. Pelanggan pertama diberi upah Rp 300.000, dan menyetorkan ke terdakwa sebesar Rp 100.000.

BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan

Tamu kedua, diberi Rp 300.000. Diberi Rp 100.000 ribu kepada terdakwa. Pelanggan  ketiga mendapat upah Rp 250.000, dan disetor ke terdakwa sebesar Rp 50.000 ribu. Pun pria hidung belang keempat, dibayar Rp 300.000, terdakwa dijatah Rp100.000. Total yang diterima terima dari empat orang pria hidung belang sehari beroperasi Rp 1.150.000. Dipakai untuk sewa kamar Rp 200.000 dan terdakwa mendapat keuntungan Rp 400.000. “Sang anak mendapatkan Rp 450.000,” tutur JPU.

Bahwa setelah anak korban melayani 4 tamu, mereka check out dari hotel tersebut, lalu berpesta arak oplosan. Lalu keesokan harinya, 2 Oktober 2022 sekira pukul 14.00, Gek  diajak oleh Terdakwa check in di Hotel Mertasari, Jalan Pidada. Di dalam kamar nomor 207, Gek, melayani tamu pertama, di beri uang Rp 200.000. Disetor ke terdakwa Rp100.000. Pelanggan kedua, dapat Rp 200.000, terdakwa diberi Rp 100.000.

BACA Juga : Tersangka Kasus SPI Tidak Ditahan, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Tamu ketiga dan keempat, hanya memberi tip Rp 50.000 karena tidak cocok. Lelaki kelima, diberi upah Rp 200.000. Dan seperti perjanjian Terdakwa wajib Rp 100.000. Jadi, berhubungan seksual di Hotel Mertasari, GK meraup keuntungan Rp. 700.000. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 350.000. Bayar kamar Rp 150.000. Bisnis terdakwa kandas pada 10 Oktober 2022, karena ketahuan oleh orang tua Gek.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bupati Gede Dana Resmikan Antrian Online Pasien Rawat Jalan, Harapkan Sistem Secara Online Ini Diterapkan Juga di Puskesmas

Rab Apr 12 , 2023
Dibaca: 562 (Last Updated On: 11/04/2023) Bupati I Gede Dana resmikan antrian Online di BLUD RSUD Karangasem AMLAPURA – fajarbali.com | Untuk mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat Karangasem terutama pasien yang sedang menjalani rawat jalan, RSUD Karangasem membuat satu terobosan dengan memanfaatkan semakin pesatnya era teknologi. Salah satunya, dengan memberlakukan […]
Foto berita Karangasem-bupati I Gede Dana resmikan pendataran antrian secara online

Berita Lainnya