
Terdakwa Dessy CF saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda putusan, Selasa (11/4/2023).Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang, Selasa (11/4/2023) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Dessy CF yang diseret ke Pengadilan karena kasus prostitusi online.
Majelis hakim yang diketuai Tenny Erma Suryanti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dessy CF terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
BACA Juga : Komplotan Prostitusi Online Digulung, Berkedok Layanan Seks Ternyata Pemeras
Terdakwa melanggar Pasal Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 17 tahun 2016 UU Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," sebut hakim dalam putusannya yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti.
Selain dihukum penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
BACA Juga : Mucikari Prostitusi Online Ditangkap
Sebelumnya dalam surat tuntutan , jaksa mengurai sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, dikatakan, bahwa terdakwa harus diadili karena nekat “menjual” anak yang masih berusia 13 tahun untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat. Mirisnya lagi, bocah 13 tahun dijual dengan tarif mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.










