Mucikari Cewek Open BO Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

mami michat
Terdakwa Dessy CF saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda putusan, Selasa (11/4/2023).Foto/Eli

Bahwa setelah anak korban melayani 4 tamu, mereka check out dari hotel tersebut, lalu berpesta arak oplosan. Lalu keesokan harinya, 2 Oktober 2022 sekira pukul 14.00, Gek  diajak oleh Terdakwa check in di Hotel Mertasari, Jalan Pidada. Di dalam kamar nomor 207, Gek, melayani tamu pertama, di beri uang Rp 200.000. Disetor ke terdakwa Rp100.000. Pelanggan kedua, dapat Rp 200.000, terdakwa diberi Rp 100.000.

BACA Juga : Tersangka Kasus SPI Tidak Ditahan, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Tamu ketiga dan keempat, hanya memberi tip Rp 50.000 karena tidak cocok. Lelaki kelima, diberi upah Rp 200.000. Dan seperti perjanjian Terdakwa wajib Rp 100.000. Jadi, berhubungan seksual di Hotel Mertasari, GK meraup keuntungan Rp. 700.000. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 350.000. Bayar kamar Rp 150.000. Bisnis terdakwa kandas pada 10 Oktober 2022, karena ketahuan oleh orang tua Gek.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top