BACA juga : Diduga Menipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Terancam 4 Tahun Penjara
Gek dipasarkan oleh terdakwa melalui aplikasi MiChat dengan nama akun Ayu, memakai fotonya sebagai foto profil akun, dan tertera tulisan ”open”. “Akun tersebut langsung dikendalikan oleh terdakwa selaku admin dengan menggunakan Handphone samsung type note 8,” papar JPU. Dan, Terdakwa memasang tarif Rp 500.000, juga ada kata “nego wajib kondom”. Selanjutnya Terdakwa dan Gek check in di Hotel Puri Segina Jalan Mahendradata Denpasar, Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 13.00.
Keduanya menempati kamar 2H. Di Dalam kamar ini, Gek mengatakan kepada Terdakwa “Kak Kalau ada tamu bangunin aku”? Dijawab, “ikut saja maunya tamu. Jika ditanya oleh tamunya bilang umurnya 19 tahun dan namamu Ayu”. Namanya masih gadis ingusan dan disuruh ngaku usia 19 tahun tentu menggiurkan dan langsung laris. Saat itu Gek melayani 4 pria hidung belang berturut-turut. Pelanggan pertama diberi upah Rp 300.000, dan menyetorkan ke terdakwa sebesar Rp 100.000.
BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan
Tamu kedua, diberi Rp 300.000. Diberi Rp 100.000 ribu kepada terdakwa. Pelanggan ketiga mendapat upah Rp 250.000, dan disetor ke terdakwa sebesar Rp 50.000 ribu. Pun pria hidung belang keempat, dibayar Rp 300.000, terdakwa dijatah Rp100.000. Total yang diterima terima dari empat orang pria hidung belang sehari beroperasi Rp 1.150.000. Dipakai untuk sewa kamar Rp 200.000 dan terdakwa mendapat keuntungan Rp 400.000. “Sang anak mendapatkan Rp 450.000,” tutur JPU.










