Terungkap pula, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa yang hanya tamatan SMP ini nekat “menjual” bocah berinisial Gek, pada awal Oktober 2022.
BACA Juga : Gelapkan Uang Toko Sembako Hingga Rp 500 Juta Lebih Dituntut 3 Tahun Penjara
Perempuan berparas cantik tapi berprofesi sebagai mucikari. Bunga Dessy CFS, 22, namanya. Wanita muda ini diseret ke PN Denpasar dalam perkara menjual bocah dibawah umur. Sebab, yang bersangkutan nekat “menjual” gadis berusia 13 tahun kepada beberapa lelaki hidung belang, dengan tarif bervariasi.
Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Fakta ini terkuak dalam persidangan secara daring dari ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 8 Maret 2022. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti, peristiwa ini bermula ketika Bunga Dessy CFS, warga Denpasar dan berpendidikan SMP ini nekat “menjual” gadis ingusan sebut saja inisial Gek, pada awal Oktober 2022.
BACA Juga : Tuntas Melalui Jalur Damai, Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan
Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761 yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak korban. Kasus ini bermula ketika awal Bulan Mei 2022, Gek bertemu dengan Julia Alias Bocil dan Terdakwa. Gek menanyakan kepada terdakwa “ada kerjaan kak?”.
Terdakwa mengatakan kepada gek “Ada tapi kamu udah tau pekerjaanya? selanjutnya anak korban berkata “Belum” Julia Alias Bocil mengatakan “Iya Kerjanya kamu dapet tamu, nanti kamu di**tot sama tamu. Setelah itu kamu dapet uang, wajib bayar setor ke terdakwa Rp100 ribu,” beber jaksa penuntut umum. Gek pun berkata “Ya udah iya” selanjutnya diberikan kondom. Lalu keesokan harinya masih pada Bulan Mei 2022 bertempat di Hotel Taman Wisata Jalan Nangka Selatan No.98A Denpasar.










