Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa
ni wayan sunita yanti.
terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.
”Uang saya gunakan untuk biaya menikah, dan juga memberi modal usaha kepada suami saya,” jawab terdakwa Sunita Yanti dengan polosnya.