Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
kasus pencurian
Pria asal Blitar, Jawa Timur, R. Aryo Puspo Buwono (26) dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap cewek Michat, Fitria alias Aluna Sagita
“Barang dan uang yang diambil terdakwa lalu dimasukkan kedalam tas yang memang sudah terdakwa bawa sejak awal,
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan
terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP
Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu
Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
“Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta dalam perkara ini ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelas Imran Yusuf