Gasak Iphone Pasangan Usai Tidur Bareng Dituntut 7 Bulan Penjara

Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/03/2023)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbal.com|Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah bernama Hans GR (38) yang mencuri handphone jenis iphone 14 Pro Max milik pasangannya usai tidur bareng di salah satu apartemen di Jalan Gunung Soputan, Denpasar dituntut 7 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung online di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Hans GR terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.  

Baca Juga : Gelapkan Delapan Iphone, Feby Dipenjara 1,5 Tahun

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya. Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan dan JPU pun sudah mengajukan jawaban atas pembelaan terdakwa. 

Kasus yang menjerat terdakwa ke penjara ini berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban Rani di Shishi Night Club, 20 November 2022 lalu. “Usai menikmati musik, sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa bersama Rani menginap di salah satu Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga : Setelah Yunus Dijeblos ke Bui, Polisi Bekuk 2 Pengedar 54 Ribu Pil Koplo

Niat jahat terdakwa timbul setelah melihat korban tertidur. Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu. “Setelah mengambil HP, uang milik korban dan membayar sewa apartemen, terdakwa sekitar pukul 07.00 WITA pergi meninggalkan korban yang masih tidur,” jelas JPU.

Sementara korban Rani yang baru terbangun sekitar pukul 11.00 WITA terkejut melihat melihat terdakwa sudah tidak ada di kamar. Lebih terkejut lagi saat korban mengetahui Hp miliknya dan uang Rp 400 ribu juga tidak ada lagi dalam tasnya. Korban lalu menanyakan kepada petugas hotel tentang keberadaan terdakwa yang dijawab sudah meninggalkan apartemen sejak pukul 07.00 Wita.

Baca Juga : Polda Bali Gelar Ops Cipkon Agung, Sasaran Operasi Pelanggaran WNA

Dua hari setelah kejadian, terdakwa mengganti kartu Telkomsel yang ada di handphone iPhone 14 Pro Max korban dengan kartu Telkomsel milik terdakwa. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu pun melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.W-007

 Save as PDF

Next Post

Badung Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Kategori Pengendalian Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali

Sel Mar 21 , 2023
Pemkab Badung selaku penyelenggara kegiatan dalam rangka pengendalian Covid-19, mendapatkan predikat 3, kategori Pengendalian Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.
IMG-20230320-WA0035

Berita Lainnya