https://www.traditionrolex.com/27 Bule Prancis Pembobol Minimarket Terancam 5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Bule Prancis Pembobol Minimarket Terancam 5 Tahun Penjara

“Barang dan uang yang diambil terdakwa lalu dimasukkan kedalam tas yang memang sudah terdakwa bawa sejak awal,

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/05/2023)

Ilustrasi pencurian.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus yang menjerat warga negara Prancis, Jacob Roger Marcel yang ditangkap polisi karena mencuri di salah satu minimarket di daerah Kuruksetra Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Badung belum lama ini masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan sidang sudang masuk pada agenda pembuktian.

Sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA Juga : Informan Polisi Asal Rusia Bantah Bangun Organize Crime di Bali

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendatangi salah satu minimarket (tempat kejadian perkara) di seputaran Jalan Kurusetra, Tanjung Benoa. Kedatangan terdakwa ternyata hanya untuk berpura-pura belanja.

Setelah masuk kedalam minimarket, terdakwa langsung bersembunyi di samping kulkas. Sekira pukul 23.00 WITA, saksi Kurnia Yunita dan Zainul Zakaria yang merupakan karyawan di minimarket tersebut menutup dan mengunci minimarket karena memang sudah jam tutup.

BACA Juga : DPC PERADI SAI Denpasar Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Setelah lama bersembunyi, terdakwa sekitar pukul 02.20 keluar dari persembunyiannya dan langsung menggasak sejumlah barang seperti, rokok, minuman dan uang tunai sebesar Rp 35.380.000.00. “Barang dan uang yang diambil terdakwa lalu dimasukkan kedalam tas yang memang sudah terdakwa bawa sejak awal,” jelas JPU dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.

Setelah itu terdakwa pun berusaha kabur dari mini market dengan cara memanjat plafon. Tapi sayang saat memanjat itu terdakwa terjatuh. Namun demikian terdakwa akhirnya berhasil kabur dengan membawa barang curiannya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian hingga Rp 35.773.214.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kapasitas Pengelola Kampung KB Terus Ditingkatkan

Sel Mei 9 , 2023
Sejalan dengan sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
KB

Berita Lainnya