DENPASAR -fajarbali.com |Setelah boss Grand Bali Mas, YC, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, entah mengapa kasus ini mendadak bergeser ke Bareskrim Polri. Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri tiba-tiba bersurat kepada pelapor Idajanie dan meminta korban menghadiri gelar perkara ulang di Bareskrim Polri.
Gelar perkara ulang ini terkait dugaan kasus penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas–toko elektronik dan furniture yang terletak di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Bali.
Perihal ini, kuasa hukum korban Idajanie, yakni I Nyoman Gde Sudiantara, S.H. dari Yudistira Association merasa keberatan. Menurutnya, kasus ini sedang ditangani Polda Bali bahkan sudah menempuh mekanisme praperadilan di PN Denpasar yang berakhir penolakan.
Sehingga ia menduga ada intervensi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
"Kami menolak gelar perkara ulang dan meminta penghormatan terhadap putusan praperadilan. Kami duga ada intervensi,” bebernya, pada Senin 4 Mei 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali itu menegaskan, di dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 7 ayat (1) yang mengatur mengenai kewenangan penyidikan yang bersifat limitatif.
Kemudian, Pasal 20 ayat (1) yang mengatur mengenai pengawasan bersifat internal dan terstruktur. Selanjutnya Pasal 23 ayat (7) yang berbunyi penyelidik atau penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga intervensi di luar mekanisme hukum merupakan perbuatan melawan hukum (unlawful act),” sambung advokat kondang yang akrab dipanggil Ponglik ini.
Disebutkanya, ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta.
“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini tidaklah patut, dan tidak wajar, lantaran tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.
"Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” ucapnya tegas.
Lebih jauh, kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka YC adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakanya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka YC secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat.
"Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Ponglik.
Ia menilai bahwa langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berbunyi, dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.”
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa: “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini."
“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” tegas Ponglik.
Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain.
“Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya
Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya.
“Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.
Ponglik menegaskan kliennya merupakan korban, bukan pelaku, serta menyatakan penyidik Polda Bali telah bekerja sesuai prosedur hukum. Sehingga pihaknya dengan tegas menolak gelar perkara ulang tersebut.
Sementara itu diketahui, Boss Grand Bumi Mas Denpasar, YC, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners tercatat pernah menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/229/XI/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 November 2025.
Dalam permohonannya, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, permohonan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Desember 2025 lalu. R-005









