https://www.traditionrolex.com/27 Dishub-Polri Jaring Kendaraan Barang - FAJAR BALI
 

Dishub-Polri Jaring Kendaraan Barang

(Last Updated On: 14/02/2019)

SINGARAJA-fajarbali.com | Dalam menekan angka pelanggaran yang dilakukan para pengemudi kendaraan utamanya kendaraan roda empat atau pengangkut barang serta terhadap kendaraan wajib uji yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng bersama dengan jajaran kepolisian.

Dalam penertiban terhadap kendaraan ‘nakal’ kali ini dilakukan di wilayah Jalan Singaraja-Amlapura tepatnya di Kecamatan Tejekula, Kamis (14/2/2019) pagi.

Penertiban terhadap kendaraan yang dilakukan, diharapkan nantinya bisa menekan pelanggaran yang dilakukan kendaraan wajib uji yang selama ini menggunakan kendaraannya tanpa melakukan proses uji kir di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.

Menurut Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan dinas perhubungan untuk menekan pelanggaran-pelanggaran kendaraan yang belum melakukan uji kir kendaraan.”Dalam hal ini kami melakukan razia gabungan bersama dengan jajaran kepolisian di Mapolsek Kubutambahan guna menekan pelanggaran terhadap kendaraan yang belum melakukan uji kir kelayakan kendaraan,” katanya.

Bahkan Gunawan menuturkan dalam penertiban terhadap kendaraan wajib uji yang tidak melakukan uji kir kendaraan hal itu merupakan tugas rutin yang dilakukan dinas perhubungan sendiri. Bahkan lanjut Gunawan, selama ini juga cukup banyak kendaraan wajib uji yang tidak melakukan uji kir sehingga berdampak dengan kecelakaan lalu-lintas.”Ini merupakan tugas rutin kami, banyak sekali kendaraan yang mengalami kecelakaan lantaran tidak melakukan uji kir kendaraan lantaran kendaraan yang bersangkutan sudah tak layah digunakan sehingga hal itu harus dilakukan uji kir kendaraan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan razia kali ini dimana sebanyak Sembilan kendaraan yang tidak layak beroprasi lantaran tidak melakukan uji kelayakan kendaraan. Kendaraan yang terjaring itu nantinya akan di giring ke Dinas Perhubungan untuk untuk melakukan uji kir kelayakan kendaraannya.”Kendaraan yang terjaring nantinya buku kirnya akan ditahan dibawa ke Dinas Perhubungan. Sehingga kendaraan yang bersangkutan nantinya tidak bisa keluar kota sehingga pemilik kendaraan nantinya akan melakukan uji kir kelayakan kendaraannya di Dinas Perhubungan Buleleng,” terangnya.

Sementara untuk kendaraan yang tidak menjalani sansat kendaraan tentunya akan dilakukan penindakan oleh jajaran kepolisian.”Kalau ada kendaraan tidak dilakukan pembayaran pajak atau di samsat tentunya hal itu akan diberikan tindakan oleh jajaran kepolisian seperti melakukan tilang kendaraan,” tandasnya.(ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hari Valentine, Bupati Eka Berbagi Kasih dengan Warga Kurang Mampu

Kam Feb 14 , 2019
Dibaca: 12 (Last Updated On: 14/02/2019)TABANAN-fajarbali.com | Bagi sebagian besar orang, hari kasih sayang biasanya dirayakan bersama orang terkasih dengan memberikan hadiah spesial.  Save as PDF

Berita Lainnya