https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Zainal Tayeb, Jaksa Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai BPN Badung  - FAJAR BALI
 

Sidang Zainal Tayeb, Jaksa Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai BPN Badung 

(Last Updated On: 08/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Meski persidangan dengan terdakwa Zainal Tayeb yang digelar secara online sempat terhambat lantaran buruknya koneksi internet, tapi tidak membuat persidangan dihentikan. Malahan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tetap berlanjut hingga tuntas. 

Dalam sidang, ada enam orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang dimotori oleh Dewa Lanang Raharja. Mereka adalah, dua orang saksi kantor Notaris, dua saksi pegawai BPN, serta dua saksi yang pernah bekerja di PT. Mirah Bali Konstruksi. 

Dua orang saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu atas nama I Ketut Sutrisna dan I Gusti Ngurah Made saat diperiksa pada intinya menerangkan hal yang hampir sama. Kedua saksi meski diperiksa secara bergantian tapi kompak mengatakan bawa 8 buah SHM yang ada dalam akta perjanjian No 33 memang luasnya tidak sampai 13.700 meter persegi. 

“Kami melakukan pengecekan dari 8 SHM yang ada. Hasil pengecekan kami memang luas tanah dari 8 SHM tersebut hanya 8.892 meter persegi,” ungkap saksi I Gusti Ngurah Made di muka sidang. Meski begitu, saksi mengakui bahwa pihaknya mengetahui luas tanah hanya berdasarkan data, bukan melalui pengukuran langsung di lokasi. 

“Kami bukan dibagian pengukuran, dan kami mengetahui luas tanah dari data yang ada yaitu berupa 8 SHM yang diperjanjikan di akta No 33,” sebut saksi. “Jadi saksi tidak pernah mengukur langsung di lapangan ?,” tanya hakim ketua I Wayan Yasa yang dijawab tidak pernah. 

“Kalau mau dilakukan pengukuran di lapangan, ada prosedurnya yaitu ada permohonan dari pemilik atau pihak lain yang diberi kuasa. Dan terus terang kami bukan dibagian pengukuran, kami hanya menerima hasil pengukuran,” jawab saksi menerangkan. 

Sementara saksi dari kantor notaris bernama I Made Sukarma saat diperiksa menerangkan bahwa, pembuatan akta No 33 ini berawal dari saksi Yuri Pranatomo yang sekitar bulan September 2017 datang ke kantornya dengan membawa draft perjanjian. 

Draft perjanjian yang dibawa oleh saksi Yuri Pranatomo ini berisikan hasil kesepakatan antara Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo. Atas kesaksian itu, hakim lalu mempertayakan terkait siapa yang membuat draft perjanjian, apakah Yuri Pranatomo atau notaris. 

Pertanyaan itu dijawab oleh saksi bahwa, benar Yuri Pranatomo datang membawa draf perjanjian. Tapi menurut saksi, draft perjanjian yang digunakan bukan draft yang dibawa oleh saksi Yuri Pranatomo. “Jadi yang membuat draft itu kami (notaris) hanya isi draft perjanjian itu dikutip dari draft yang dibawa oleh Yuri,” jawab saksi. 

Dikatakan saksi, akta No 33 ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 September. Tapi dua hari sebelum dilakukan penandatanganan,  pihaknya menghubungi saksi Yuri Pranatomo dan menginformasikan bahwa akta sudah selesai dan siap ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

“Setelah kami informasikan kepada Yuri bahwa akta siap ditandatangani, Yuri meminta kepada kami untuk datang ke rumah Zainal Tayeb (terdakwa) untuk penandatanganan akta ini,” jelas saksi. Saksi menuturkan, dua hari kemudian, saksi datang ke rumah terdakwa. 

Sampai di rumah terdakwa, saksi melihat ada terdakwa dan juga ada saksi korban Hedar Giacomo. Sebelum dilakukan penandatanganan, saksi mengatakan pihaknya terlebih dahulu membacakan isi akta tersebut hingga pasal demi pasalnya. 

Pada saat ini saksi juga mengatakan  bahwa pihaknya sempat menanyakan kepada terdakwa soal objek bahawa betul terdakwa memiliki 8 SHM dengan luas total 13.700 dan saat itu dibenarkan oleh terdakwa yang dilanjutkan dengan penandatanganan akta.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Apresiasi Seniman Bali, UNIQLO Indonesia Bersama Happy Salma Beri Ruang Berekspresi

Jum Okt 8 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 08/10/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Menyusul kesuksesan toko pertamanya di Pulau Dewata, perusahaan ritel global terkemuka dari Jepang, UNIQLO membuka toko keduanya pada Jumat (08/10).  Save as PDF

Berita Lainnya