DENPASAR-Fajarbali.com |Sidang kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajan untuk Banjar se kota Denpasar dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Jumat (21/1/2022) kembali digelar.
Sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar itu sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, ahli yang dihadirka adalah ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Kota Denpasar atas nama Tjipto Prasetyo.
Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang membuat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar ini makin tidak bisa berkelit apalagi mengelak dari dakawaan jaksa.
Di muka sidang ahli pada intinya menerangkan bahkwa bahwa perubahan bentuk kegiatan, dari kegiatan belanja langsung menjadi penyerahan uang tunai tidak dibenarkan secara aturan.
Diterangkan pula, rencana kegiatan berupa belanja langsung, seharusnya yang diterima berupa barang. “Berdasarkan hal tersebut kebijakan dari Dinas Kebudayaan terkait perubahan bentuk kegiatan adalah salah.
“Rekanan seharusnya tidak boleh mendapat keuntungan karena tidak ada prestasi yang dikerjakan,” pungkas ahli. Dengan berakhinya pemeriksaa ahli dari LKPP Denpasar ini, saksi-saksi deri JPU juga dirasa sudah cukup.
“Persidangan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Sidang akan digelar pada tanggal 28 Januari 2022,”pungkas Kasi Intel.(eli)