Kementerian PPPA Tanggapi Surat Ipung Soal Kasus Hak Asuh Anak

(Last Updated On: 04/04/2021)

DENPASARFajarbali.com | Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi pengaduan yang dilakukan Siti Sapurah alias Ipung  terkait kasus hak asuh anak.

Dalam tanggapannya Kementerian PPPA menyatakan bahwa sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah’diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak).

Yakni setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan dan penganiayaan. 

Berdasarkan surat aduan yang dimohonkan, Kementerian PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali serta P2TP2A Kota Denpasar sedang melakukan koordinasi.

“Tengah berkoordinasi dan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa anak aman dari segala bentuk perlakuan salah dan mengupayakan terpenuhi hak-haknya demi kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA dalam surat tanggapan yang dikirim ke Siti Sapurah.

Ditambahkan, Kementerian PPPA telah bersurat ke Bareskrim Polri terkait permohonan pendampingan kasus dugaan perebutan hak asuh anak di Bali oleh Polda Bali.

“Bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini hendaknya mengedepankan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Nahar. 

Diberitakan sebelumnya, Siti Supura alias Ipung bersurat ke Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait kasus yang sedang ditanganinya. 

Dalam suratnya, Ipung mengaku menjelaskan secara detail bagaimana seorang ibu yang bukan narapidana kehilangan hak asuh anak, dan anak kehilangan hak atas ibunya.

Selain itu Ipung juga berencana melaporkan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali lantaran dianggap lambat dalam menangani laporannya terkait kasus yang dilaporkan ini. 

“Saya sudah melapor kasus ini karena dari bulan Oktober tahun 2020 lalu, namun hingga sekarang kasus ini diam di tempat,” terangnya, Senin (22/3/2021) di Denpasar.

Diterangkan Ipung kasus yang tengah ditangani ini bermula ketika kliennya berinisial APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD. Di sana mereka memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun.

Namun dalam perjalanan terjadi persolan hingga akhirnya APD kerap mendapat kekerasan dari suaminya yang disebut-sebut pernah dipenjara pada 2017 silam karena kasus penganiayaan.

“Dia dipukul di kepalanya dan di bibir, juga didorong dibenturkan ke tembok. Dan itu sering dilakukan oleh suaminya,” tutur Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung ini.

Tak tahan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar pada bulan Oktober 2020 lalu. Anehnya, sampai saat ini pelaku tidak ditahan oleh polisi dengan alasan APD tidak mengalami luka.

“Kata penyidiknya kalau mbak berdarah-darah baru pelaku kami tahan,” tutur Ipung menirukan kata-kata polisi.

Selain kekerasan fisik, selama 5 bulan APD juga dilarang untuk bertemu dengan anak kandungnya. Hal ini lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar. Dikarenakan tidak ada penyelesaian, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

“Saat itu penyidik Unit PPA Polresta Denpasarmenolak laporan klien saya dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur karena anak tersebut lahir bukan dari perkawinan yang sah dan hanya adat. Akhirnya karena saat itu dia masih belum menjadi klien saya, saya pandu agar melapor ke Polda Bali,” tuturnya.

Di Polda Bali, dalam laporan berbentuk Dumas pada Desember 2020 tersebut akhirnya muncul Pasal 330 KUHP. Namun yang membuat Ipung meradang, kasus ini seolah tidak ada tindaklanjut dari polisi.

Lantaran laporan tak digubris oleh polisi, Ipung lalu meminta pendapat kepada ahli hukum adat Bali Prof. Dr. Wayan P. Windia terkait hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan adat.

Di sana Prof. Windia memaparkan jika seseorang menikah secara adat, maka anak yang dilahirkan dalam perkawinan adat hanya memiliki hubungan hukum perdata kepada ibu kandungnya.

“Artinya apa, anak akan menjadi anak dari seorang ibu, kecuali jika dia dinikahkan secara hukum atau Undang-undang perkawinan,” ujarnya. Dijelaskan oleh Ipung, pendapat Prof Windia kemudian dilampirkan dan dikirim ke Subdit IV RPK Polda Bali.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BPJS Kesehatan Singaraja Lanjutkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jembrana

Ming Apr 4 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 04/04/2021)Denpasar-fajarbali.com | Untuk mengantisipasi terhadap ketidakpatuhan peserta khususnya badan usaha yang tidak membayar iuran maupun yang menunggak, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana. Hal tersebut tertuang dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri […]

Berita Lainnya