Diadili, Kurir 11 Paket Sabu Terancam Hukuman Mati
Dengan jumlah barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 11 paket dengan berat 198,55 gram terdakwa pun terancam hukuman mati.
Dengan jumlah barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 11 paket dengan berat 198,55 gram terdakwa pun terancam hukuman mati.
.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.
“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,”
kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.
“Terdakwa oleh Ramang alias Peluru ditawari pekerjaan jadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,”
“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”
Suami Kerja Tukang Ojek, Istri Karyawan Kafe Remang-remang
“terdakwa terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 99,83 gram dan 114 butir ekstasi seberat 54,21 gram”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,