https://www.traditionrolex.com/27 Diadili, Kurir 11 Paket Sabu Terancam Hukuman Mati - FAJAR BALI
 

Diadili, Kurir 11 Paket Sabu Terancam Hukuman Mati

Dengan jumlah barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 11 paket dengan berat 198,55 gram terdakwa pun terancam hukuman mati.

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/06/2023)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Ida Bagus Kade MA yang nekat menjadi kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan jumlah barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 11 paket dengan berat 198,55 gram terdakwa pun terancam hukuman mati.

Pasalnya, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan di muka sidang, terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa ini dijerat dengan dua pasal berlapis dari UU Narkotika. yakni Pasal, 114 ayat (2) pada dakwaan kesatu dan Pasal 112 ayat (2) pada dakwaan kedua.

BACA Juga : Rangkaian Bali International Fashion Festival 2023, Suguhkan Karya 15 Desainer Kenamaan

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA di salah satu kamar kost di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 11 paket yang setelah ditimbang beratnya mencapai 198,55 gram.

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu menerima tawaran untuk mengambil, memecah dan menempel Narkotika jenis sabu dari orang yang menurut terdakwa bernama “TBN 1” dengan imbalan berupa uang.

BACA Juga : Filosofi Hidup Menyatu dengan Alam, Tetap Berbuat Selama Bisa Bergerak, Bicara dan Berpikir

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar Pukul 13.30 WITA terdakwa mengambil dua paket Narkotika jenis sabu dan kemudian di tempat tinggalnya terdakwa memecah menjadi beberapa paket, ” ujar Jaksa Lovi Pusnawan dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang belum lama ini.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar Pukul 17.00 WITA, pada saat terdakwa berada di luar kamar kos, terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Polres Denpasar. “Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan, baik penggeledahan badan maupun di kamar kost terdakwa,”jelas Jaksa.

BACA Juga : RSIA Bunda Denpasar Diresmikan, Perluas Layanan Kesehatan Terpadu

Dari penggeledahan itu ditemukan satu bekas pembungkus pampers warna kuning di dalamnya berisi dua plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. Kemudian di samping kanan tembok kamar kos ditemukan barang yang sama yang didalamnya berisi 10 plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tidak Terima Ditegur, Bule Amerika Serikat Tusuk Pengemudi Mobil

Sen Jun 5 , 2023
Tabrak Mobil Korban dari Belakang
IMG_20230605_195903

Berita Lainnya