Polisi Pergoki Security Ambil Sabu di Tiang Listrik, Ngaku Sejak 2019 Pakai Narkoba
Terancam Pidana 4 Tahun Kurungan
Terancam Pidana 4 Tahun Kurungan
Ditangkap di Sebuah Gang Usai Transaksi
Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”
Beli Lewat Whatsapp dari Seseorang
Barang bukti 4 paket sabu dimasukkan ke perut melalui dubur
Barang bukti Seberat 205,5 Gram Bruto
Hal ini dilakukan dengan harapan masyarakat mengenal perpustakaan bukan hanya tempat meminjam buku melainkan sebagai tempat untuk transformasi.
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman