Polisi Pergoki Security Ambil Sabu di Tiang Listrik, Ngaku Sejak 2019 Pakai Narkoba

Terancam Pidana 4 Tahun Kurungan

 Save as PDF
(Last Updated On: )

NARKOBA-Simpan sabu di bawah tiang listrik, oknum security restoran diamankan Satresnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai. 

 

JIMBARAN -fajarbali.com |Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, membekuk seorang security berinisial INW (45) usai kepergok mengambil narkoba jenis sabu di bawah tiang listrik di Jalan Bingin Sari, atau tepatnya persis di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu 30 Oktober 2023. Barang haram itu dibeli tersangka seharga Rp 350 ribu seberat 0,28 gram. 
 
Dalam keteranganya Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si.,mengatakan penangkapan tersangka INW pria asal Ungasan, Kuta Selatan, merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh Polisi terkait adanya peredaran narkoba di Jimbaran. 
 
“Kami kemudian menyelidiki ciri-ciri pelaku sesuai yang diinformasikan masyarakat,” bebernya dalam keterangan pers, pada Selasa 7 November 2023. 
 
Tim lalu mengikuti tersangka INW yang saat itu sedang sendirian berada di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, pada Minggu 30 November 2023. Setiba di lokasi di Jalan Bingin Sari atau tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. 
 
Ia kemudian mengambil sesuatu di bawah tiang listrik diduga narkoba. Kepergok, petugas lantas mengamankan tersangka INW tanpa perlawanan. 
 
“Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik di bawah sebuah tiang listrik berupa 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,” beber AKP Selamet. 
 
Saat diinterogasi, tersangka yang kedua lengannya bertato itu mengaku jika bungkusan narkoba tersebut adalah miliknya. Barang haram itu dibeli seharga Rp 350 ribu. “Dia beli dari seseorang dengan sistem tempel seharga Rp. 350.000,” ungkapnya. 
 
Tersangka INW mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019. Hal ini berawal dari ajakan temannya hingga ketagihan sampai sekarang. 
 
Atas perbuatan, security itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. “Tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Kawasan Bandara,” ujarnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Mabuk Arak, Gerombolan Buruh Proyek Berkelahi

Sel Nov 7 , 2023
Dua Pelaku Diamankan Bawa Sajam
IMG_20231107_182153

Berita Lainnya