Terbukti Pemakai Sabu, Pria Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan
“Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri”
“Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri”
“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan,”
saat keluar dari area parkir, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali, sedangka temanya Wisnu langsung kabur
Kartono Residivis di Pangkal Pinang
Sabu Seberat 0,46 Gram
Terlibat Sindikat Narkoba di Bali
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa sudah ditunggu oleh terdakwa Mita
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I.