https://www.traditionrolex.com/27 Revitalisasi Bahasa Daerah Diawali Rakor Balai Bahasa Bali dengan Pemda - FAJAR BALI
 

Revitalisasi Bahasa Daerah Diawali Rakor Balai Bahasa Bali dengan Pemda

Pemprov Bali memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/03/2024)

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali Valentina Lovina Tanate, melaunching “Parasali” usai membuka rapat koordinasi di Kuta, Badung, Senin (18/3/2024).

MANGUPURA-fajarbali.com I Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Tahun 2024 di Provinsi Bali diawali kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Kegiatan yang dimotori Balai Bahasa Provinsi Bali dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra sekaligus membuka rakor di Kuta, Badung, Senin (18/3/2024).

Dewa Indra juga berkesempatan meluncurkan inovasi Parasali (Paplajahan Aksara, Basa, lan Sastra Bali). Inovasi Parasali digagas oleh Balai Bahasa Provinsi Bali bersama Duta Bahasa Provinsi Bali dalam rangka mendukung program RBD.

Parasali memberikan akses bagi pengguna dalam melatih empat keterampilan dasar. Parasali menampilkan berbagai fitur, seperti malajah aksara Bali, nyurat aksara, gegendingan, bale aksara, satua Bali, dan maplalianan. Keenam fitur tersebut dikemas secara digital dan interaktif untuk mengembangkan kemampuan bahasa, aksara, dan sastra Bali.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Valentina Lovina Tanate, M.Hum., menyampaikan, program RBD merupakan salah satu upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia. Upaya ini didasarkan pada amanat pasal 32 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Selain itu, didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2009 pada pasal 41 (1) dan pasal 42 (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.

Menurut Valentina, kegiatan RBD bertujuan agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan menyenangkan serta menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah dengan penuh suka cita.

Selain itu, kegiatan RBD dapat menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan untuk mempertahankan bahasa dan sastra daerahnya. “Kegiatan ini juga bertujuan agar penutur muda dapat menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah,” imbuh Valentina Tanate.

Dalam tahap pelaksanaan RBD, sebelumnya Balai Bahasa Provinsi Bali telah mengadakan rakor dengan pemda melalui dinas terkait dan pakar hingga bimbingan teknis (bimtek) guru utama untuk para guru SD dan SMP. Materi yang diajarkan dalam bimtek tersebut meliputi masatua, pidarta, matembang Sekar Alit, ngawi lan ngwacen puisi Bali, ngawi cerpen, nyurat aksara di kertas dan lontar, dan bebanyolan tunggal.

“Melalui rapat koordinasi ini, semakin disadari pentingnya sinergi kita dan juga pentingnya peran pemerintah daerah dalam melaksanakan Revitalisasi Bahasa Daerah agar terus tumbuh tunas-tunas bahasa ibu yang setia menjaga kelangsungan hidup bahasa daerah dalam hal ini bahasa Bali,” kata Valentina.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum., melalui sambutan secara daring dalam rakor itu mengatakan, kegiatan RBD tahun 2024 ini merupakan pelaksanaan tahun ketiga. Menurutnya, kegiatan revitalisasi ini memang harus dilakukan secara terus-menerus. “Revitalisasi bahasa daerah bukan sekadar program atau kegiatan, tetapi merupakan kebutuhan,” ujarnya.

Imam menjelaskan, sebagai puncak dari kegiatan RBD akan digelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan terakhir di tingkat nasional. Dia menegaskan, FTBI dan kegiatan dalam rangka RBD juga menjadi tanggung jawab pemda. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya juga menyebutkan pembinaan bahasa dan sastra daerah menjadi tanggung jawab pemda.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam arahannya menyampaikan, dalam upaya pelestarian bahasa daerah, Pemprov Bali memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. “Ketika ada institusi lain melakukan hal yang sama dalam upaya penguatan bahasa Bali, tentu sangat kami apresiasi,” katanya.

Senada dengan Kepala Pusat Bahasa, Sekda Bali juga menyatakan bahwa pelindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemda. Oleh karena itu, dia mendorong pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk menyukseskan pelaksanaan RBD di daerah masing-masing. Ia pun berjanji akan menyurati bupati/wali kota di Bali, manakala ditemukan ada kabupaten/kota yang tidak menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBD. (gde)

 Save as PDF

Next Post

Penting! Membentuk Daya Tahan Remaja Bali

Sel Mar 19 , 2024
Sudah sejak dulu Psikater Prof. Luh Suryani menyatakan tingginya kasus bunuh diri dan tingkat stres manusia Bali dan lemahnya merespon solusi atas masalah yang dihadapi adalah masalah serius kesehatan mental warga Bali.
564bb027-f4ee-4869-9b06-19974e7d4e48

Berita Lainnya