SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pro-kontra yang merebak di media sosial (medsos), terkait pembatasan jam operasional toko retail membuat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta 'gerah'. Selasa (15/1/2019), seluruh tim produk hukum dikumpulkan di ruang kerjanya.
Bupati meminta agar tim produk hukum angkat bicara dan turut memberi penjelasan kepada masyarakat. Tak ketinggalan, Bupati juga para anggota DPRD Klungkung juga diharapkan bersuara. Mengingat Perda nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan serta toko swalayan merupakan inisiatif dewan.
"Jangan baru Perda ini selesai semua dianggap selesai. semua tim harus memiliki wawasan luas dan ikut menjawab diskusi di medsos terkait Perda yang dihasilkan,” ujar Bupati Suwirta dalam rapat yang juga dihadiri oleh Sekda Gde Putu Winastra tersebut.
Bupati Suwirta menjelaskan, Perda nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, sejatinya bertujuan untuk memproteksi ekonomi kecil di Klungkung yang belum siap bersaing dengan pasar modern. “Pemerintah hadir membuat regulasi untuk melindungi produk kita (pedagang tradisional),” tegas Bupati Suwirta.
Menurutnya, apa yang sudah diketok palu atau disahkan merupakan keputusan bersama. Lebih lanjut, mengingat perda tersebut merupakan inisiatif dewan, maka Bupati Suwirta berharap para anggota dewan juga angkat bicara di medsos.
"Saya harap anggota DPRD juga ikut menjawab diskusi di media sosial , namun saya tidak mau lempar tanggung jawab karena itu sudah menjadi Perda," imbuhnya sekaligus meminta agar tim produk hukum yang terdiri dari para Staf Ahli, Kabag Hukum, KasatpolPP dan Damkar serta Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Klungkung, harus memiliki wawasan luas dalam membuat produk hukum sehingga tidak menimbulkan polemik.










