https://www.traditionrolex.com/27 Pro-Kontra Pembatasan Jam Toko Modern, Bupati Minta Anggota Dewan 'Bersuara' - FAJAR BALI
 

Pro-Kontra Pembatasan Jam Toko Modern, Bupati Minta Anggota Dewan ‘Bersuara’

(Last Updated On: 15/01/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Pro-kontra yang merebak di media sosial (medsos), terkait pembatasan jam operasional toko retail membuat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta ‘gerah’. Selasa (15/1/2019), seluruh tim produk hukum dikumpulkan di ruang kerjanya.

Bupati meminta agar tim produk hukum angkat bicara dan turut memberi penjelasan kepada masyarakat. Tak ketinggalan, Bupati juga para anggota DPRD Klungkung juga diharapkan bersuara. Mengingat Perda nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan serta toko swalayan merupakan inisiatif dewan. 

“Jangan baru Perda ini selesai semua dianggap selesai. semua tim harus memiliki wawasan luas dan ikut menjawab diskusi di medsos terkait Perda yang dihasilkan,” ujar Bupati Suwirta dalam rapat yang juga dihadiri oleh Sekda Gde Putu Winastra tersebut. 

Bupati Suwirta menjelaskan, Perda nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, sejatinya bertujuan untuk memproteksi ekonomi kecil di Klungkung yang belum siap bersaing dengan pasar modern.  “Pemerintah hadir membuat regulasi untuk melindungi produk kita (pedagang tradisional),” tegas Bupati Suwirta.

Menurutnya, apa yang sudah diketok palu atau disahkan merupakan keputusan bersama. Lebih lanjut, mengingat perda tersebut merupakan inisiatif dewan, maka Bupati Suwirta berharap para anggota dewan juga angkat bicara di medsos.

“Saya harap anggota DPRD juga ikut menjawab diskusi di media sosial , namun saya tidak mau lempar tanggung jawab karena itu sudah menjadi Perda,” imbuhnya sekaligus meminta agar tim produk hukum yang terdiri dari para Staf Ahli, Kabag Hukum, KasatpolPP dan Damkar serta Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Klungkung, harus memiliki wawasan luas dalam membuat produk hukum sehingga tidak menimbulkan polemik. 

Lebih lanjut disampaikan pula, Bupati segera akan mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) maupuan imbauan untuk membatasi jam buka bagi tempat angkringan dan lokasi game online. Hal itu menyusul hasil pengecekan 3 lokasi angkringan yang tidak memiliki izin. 

“Saya kira di dalam angkringan menjual kripik, mankan, ternyata mereka menyuguhkan minuman beralkohol, rokok dan lainnya, sedangkan yang nongkrong di tempat itu sebagian besar dari generasi muda,” ujarnya.

Bagitupula saat Bupati Suwirta mengecek tempat game online, banyak kalangan pemuda maupuan pelajar yang asik main game hingga di atas pukul 23.00 Wita. Melihat kondisi, dirinya menegaskan akan membuat Perbup pembatasan ataupun semacam imbauan agar tidak buka di atas jam yang sudah ditentukan. “Karena Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 belum mengatur tentang hal tersebut, Perda ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan, Jadi  kita akan siapkan Perbup,” katanya.

Tak cukup dengan itu, untuk memastikan Perda sudah ditaati, kemarin malam Bupati Suwirta juga kembali mengecek toko retail. Apabila ada yang melanggar Bupati Suwirta tidak akan segan-segan menggembok tempat tersebut. Dalam hal ini kendati mendapat pro maupuan kontra dari masyarakat atas langkah ini, Bupati asal Dusun Ceningan, Nusa Penida ini semangatnya tidak akan kendor. 

Terakhir, Kepada Sekda maupuan pimpinan OPD, Bupati Suwirta juga meminta mereka untuk turut memberikan penjelasan kepada natizen terhadap penerapan Perda tersebut. Tentu dengan bahasa kekinian namun sesuai isi Perda. Supaya masyarakat tidak ada yang salah kaprah. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tipu Rp 6,5 Juta, Pedagang Asal Gianyar Dituntut 10 Bulan Penjara

Sel Jan 15 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 15/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Sungguh apes nasib yang dialami Anak Agung Gede Putra Mardawa (43), hanya gara-gara tidak membayar hutang sebesar Rp. 6,5 juta, dia oleh jaksa dituntut hukuman 10 bulan penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya