Tipu Rp 6,5 Juta, Pedagang Asal Gianyar Dituntut 10 Bulan Penjara

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sungguh apes nasib yang dialami Anak Agung Gede Putra Mardawa (43), hanya gara-gara tidak membayar hutang sebesar Rp. 6,5 juta, dia oleh jaksa dituntut hukuman 10 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang, Selasa (15/1/2019) menyatakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud ini terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama. 

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Yos Indra hanya menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. 

Usai mendengar permohonan itu, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menututup sidang dan melanjutkan  kembali, Kamis (17/1) dengan agenda pembacaan putusan. 

Sementara itu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal pada tanggal 8 Juni 2018 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 6,5 juta kepada saksi korban, Endro Teja.

Terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk membayar uang gadai rental mobil. "Terdakwa beralasan apabila tidak membayar uang gadai rental mobil akan dilaporkan ke polisi," ungkap jaksa. 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan sebuak cek tunai kepada korban. "Terdakwa mengatakan cek tersebut ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 12 Juni 2018," sebut jaksa. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top