Tipu Rp 6,5 Juta, Pedagang Asal Gianyar Dituntut 10 Bulan Penjara

Singkat cerita, korban akhirnya memberikan pinjiman kepada terdakwa sebesar Rp 6,5 juta yang diberikan melalui tranfer. 

Pada tanggal 12 Juni 2018, korban berencana mencairkan cek pemberian terdakwa. Tapi karena saksi korban mendadak ada kesibukan, rencana untuk mencairkan pun batal. 

Tiga hari kemudian, korban menghubungi terdakwa dengan maksud mengifomasikan akan mencarikan cek tersebut. Tapi oleh terdakwa dicegah dengan alasan belum ada danaya, dan meminta korban untuk bersabar. 

Beberapa minggu kemudian, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun tidak berhasil karena hanphone terdakwa tidak aktif.

Korban lalu mendatangi terdakwa dirumahnya. Sampai dirumah terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah pulang. "Korban dua kali ke rumah terdakwa, tapi tidak pernah bertemu," kata jaksa.

Karena tidak bisa menghubungi dan menemui terdakwa, korban pada tanggal 31 Juli 2018 menuju ke bang BCA untuk mencairkan cek yang diberi oleh terdakwa. 

Tapi proses pencairan gagal dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini kembali terulang saat korban melakukan pencarian cek pada tanggal 2 Agutus 2018. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top